Kendari, (SultraDemoNews)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara tekankan seluruh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kepala Desa agar tidak melakukan diskrimininasi terhadap masyarakatnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam usai mengikuti launching pusat pengawasan partisipatif, Selasa (17/10). Dikatakannya, mengingat adanya syarat rekomendasi LPM dan Kades diharuskan dimiliki oleh calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka menjadi kewajiban oleh LPM dan Kades untuk memberikan pelayanan yang sesuai adil dan tanpa ada diskrimanasi. Munsir menegaskan proses rekruitment nanti sesuai dengan ketentuan dari KPU Sultra.
“Sesuai dengan ketentuan, dengan ini kami tegaskan kepada semua Ketua LPM dan Kepala Desa untuk tidak diskriminasi masyarakat yang ingin menjadi Calon PPS,” tekannya. Selasa (17/10/2017).
Tidak hanya itu, Munsir juga mengingatkan ASN utamanya BUMN dan BUMD untuk berhati-hati dalam menjaga sikap, pasalnya kondisi perpolitikan saat ini mulai padat dan alot, tak sedikit PNS yang turut terlibat baik itu dalam kampanye door to door, deklarasi maupun indikasi keberpihakan lainnya.
“Jika banyak yang terlibat, berarti itu sudah menunjukan keberpihakkan secara politik dan tidak netral, utamanya kepada ASN hati-hati mengikuti kegiatan penetapan pasangan calon, jika kami menemukan ASN terlibat, tetap akan diproses oleh Bawaslu meskipun sanksinya itu diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)” tegasnya.(Uci Lestari)
Editor : AK