Kendari, Sultrademo.co – Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota kendari bidang pembinaan masyarakat tahun 2023.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Mepokoaso Kantor Balai Kota Kendari, Senin (20/11/2023).
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala menuturkan, Polisi Pamong Praja merupakan perangkat garda terdepan dalam menyelenggarakan ketentraman umum dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta sebagai pelindung masyarakat.
“Kedepan Polisi Pamong Praja harus selalu menggali potensi dan meningkatkan kemampuan kualitas, keterampilan dan profesionalisme pada tataran garda terdepan sebagai pelayan masyarakat melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Selain itu, mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini juga menyampaikan, tingkatkan pelaksanaan tugas, fungsi yang terkait dengan pelayanan dasar.
“Laksanakan tugas dengan tegas tetapi tetap dengan humanis, dan senantiasa memperhatikan aspek hak asasi manusia serta citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Kota Kendari Samsu Alam menjelaskan bahwa, tujuan sosialisasi ini dilaksanakan adalah untuk memberi pemahaman, khususnya kepada personil yang sifatnya resmi di tingkat Kota Kendari.
“Serta pemberian pemahaman tentang bagaimana penyelenggaran penertiban umum dan perlindungan masyarakat, maka dari itu kami mengundang juga Kapolresta untuk memberikan pemahaman tentang urgensi Satpol PP dalam penertiban umum,” ujarnya.
Kasat Pol-PP juga mengungkapkan, di sosialisasi ini juga diberikan pemahaman terkait hal-hal keprotokoleran.
“Karena ini juga melekat bagi teman-teman di bidang Binmas, yang selama ini senantiasa terkait dengan penyelenggaraan kegiatan dalam hal penerimaan tamu VIP serta pengawalan bagi tamu VIP,” ungkapnya.
Kasat Pol-PP berharap, sosialisasi ini bisa menambah wawasan bagi seluruh personil dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas di lapangan.
Laporan : Hani
Editor : UL