Kendari, Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo).
Seperti diketahui secara bersama bahwa pelaksanaan Pilkada Bombana pada Tanggal 15 Februari 2017 lalu, secara umum telah dilaksanakan secara serentak dengan 7 daerah penyelenggaraan Pilkada di Sultra, namun atas beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan hingga akhirnya harus diselesaikan secara konstitutional, Mahkama Konstitusi (MK) sesuai tugas dan kewenangannya yang diberi amanat oleh undang-undang terpaksa harus memutuskan dan memerintahkan kepada penyelenggara (KPU) untuk melaksanakan pemilihan ulang (PSU) pada tujuh TPS diempat kecamatan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bombana.
Pengalaman PSU yang salah satunya pernah dilaksanakan di Kabupaten Muna hingga sampai dua kali PSU tak tanggung-tanggung menghabiskan banyak biaya, energi, waktu, bahkan menimbulkan banyak korban di masyarakat, baik korban materi, psikhis maupun korban nyawa. Tentunya hal tersebut sangat tidak diinginkan terulang kembali pada PSU Kabupaten Bombana di tujuh TPS nantinya.
Menyikapi hal tersebut, Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo) mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal Pilkada Bombana agar berjalan dengan damai tanpa konflik sesuai dengan amanat undang-undang yang berpegang pada asas LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur, adil).
Berdasar hal tersebut diatas, agar pelaksanaan PSU jilid II tidak terulang seperti yang terjadi pada Kabupaten Muna dan tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat Bombana, diserukan seluruh forum Muspida dan penyelenggara untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan tata krama sosial dan kearifan lokal masyarakat Bombana.
Sultra Demo sebagai sala satu lembaga penggiat demokrasi memandang perlu untuk mengingatkan semua pihak agar pelaksanaan PSU 7 Juni 2017 yang bertepatan dengan bulan ramadhan 1438 H . Agar pelaksanaannya berjalan secara konstitusional tanpa ada konflik antara masyarakat di Kabupaten Bombana.
Seruan seperti dimaksud diatas adalah :
1. Bahwa menyerukan kepada penyelenggara (KPU dan PANWASLIH) untuk bekerja dan melaksanakan tugas serta kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga proses pemilihan berjalan dengan aman sukses tanpa konflik.
2. Bahwa menyerukan kepada seluruh unsur Forum Muspida kabupaten untuk bersama-sama menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Agar suasana kondusifitas masyarakat dapat terjaga dengan aman tanpa konflik.
3. Bahwa menyerukan kepada Pasangan Callon dan tim kampanye untuk mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan agar suasana kondusifitas terjaga dengan aman tanpa konflik.
Sebagai penutup seruan ini, esensi Pemilukada merupakan moment bagi masyarakat setempat untuk menyalurkan hak suaranya memilih pemimpin daerah yang akan menduduki jabatan hingga lima tahun kedepan.
Marilah kita jadikan Pilkada sebagai sarana dan kesempatan untuk memperkokoh bangunan demokrasi dan upaya nyata untuk mewujudkan kebaikan bersama. Hendaknya semua warga negara menyadari hak dan kewajibannya untuk secara bebas menggunakan hak suaranya untuk berpartisipasi dalam Pilkada dengan penuh tanggung jawab dan berpegang pada nilai-nilai demokrasi.
Demikian seruan/himbauan ini, disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Kendari, 28 Mei 2017
SULAWESI TENGGARA DEMOKRASI MONITORING (SULTRA DEMO).
TTD
KIESMAN M. TALIB, SP
Deputi Direktur Bidang Pemilukada
Mengetahui :
TTD
ARAFAT, SE., MM
Direktur Eksekutif
Himbauan ini disampaikan di Kantor Sultra Demo pada hari minggu 28 Mei 2017, pukul 17.00 Wita.