Rabu, 5 April 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Selain Bombana, tiga daerah seperti Buteng, Kendari, dan Busel sudah mendapat keputusan dari MK, terkait proses pelanggaran kode etik, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menegaskan tidak ada hubungannya dengan hasil Pilkada serta tidak memberi pengaruh signifikan terhadap hasil keputusan MK, karena sifatnya final dan mengikat.
“Kewajiban kita semua, terlebih KPU, adalah menjalankan putusan MK, karena sudah final dan mengikat, kalau ada upaya lain dari siapapun, termasuk gugatan pelanggaran kode etik penyelenggara, maka KPU mempersilahkan, karena itu soal personal, tidak berkaitan dengan hasil,” katanya, Rabu (5/4/2017).
Dikatakannya tidak ada satupun lembaga peradilan yang dapat memutuskan hasil perselisihan Pilkada selain MK RI, karena itu bagian dari kewenangannya, serta final dan mengikat.
“Walaupun itu kepidana, atau ke PTUN, tetap tidak akan mempengaruhi hasil ketetapan, termasuk hasil keputusan MK terkait tiga daerah yang disebutkan tadi,” ulasnya.
Terkait Bombana yang dilanjutkan sidangnya, serta sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi atas pokok perkara, Dayat mengaku akan tetap menunggu hasil putusan MK pada tanggal 15 atau 19 Mei sesuai PMK Nomor 3 tahun 2017 tentang jadwal.
“Apapun keputusannya tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakannya, termasuk jika MK memutuskan PSU di Bombana”,tutupnya.
Reporter : Aliyadin Koteo.