Selasa, 16 Mei 2017
Kendari, (SultraDemoNews.Com)- Berdasarkan instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo, maka harga gula, minyak goreng dan daging di pasar modern harus sesuai dengan MoU yang telah disepakati.
Guna memastikan hal tersebut, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementrian Perdagangan, Lasminingsih, memantau Hypermart yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang sudah membuat MoU dengan pemerintah.
Memang benar, dalam pantauannya, harga gula, minyak goreng dan daging sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan pada April lalu. Untuk harga gula sendiri, semua merk dihargai Rp. 12.500 per/kg, minyak goreng kemasan dengan harga Rp. 11.000 dan daging per/kg dengan harga Rp. 80.000.
Pantauan awal dilakukan di salah satu swalayan lokal, namun harga gula di swalayan tersebut masih Rp. 13.000 per/kg, ketika ditanya apakah bisa sampai Rp. 12.500? Pemilik swalayan mengatakan tidak bisa.
“Saya juga ambilkan 12.500 dari distributor, saya punya notanya kalau ibu mau lihat,” ujar pemilik swalayan yang enggan disebut namanya.
Sementara pantauan yang juga sempat dilakukannya di pasar tradisional, didapatkan harga daging per/kg yakni sebesar Rp. 110.000.
“Jadi masyarakat sudah bisa memilih, belanja di swalayan modern tidak akan merugikan karena sudah ada MoU dengan pemerintah dan mereka harus taat, jika tidak taat maka bisa dilaporkan dan dicabut izinnya,” tegasnya.
Pihaknya juga akan memberikan solusi kepada pedagang tradisional agar kedepanya bisa menjual gula dengan harga Rp. 12.500, sehingga tidak akan mematikan pasar tradisional.
Terkait kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi pada Oktober 2017 mendatang, apakah akan dipertahankan, diturunkan atau dinaikkan kembali.
Reporter : Sha