Kendari, (SultraDemoNews) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan area tanaman pangan (cetak sawah) dalam program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian tahun anggaran 2012 di Kabupaten Muna (Sultra)
Salah satu pelaku yang diduga turut terlibat adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, Arwin Kadaka yang saat ini telah ditahan di Polda Sultra.
Arwin Kadaka diduga telah merugikan negara atas tindakan penyediaan pengembangan prasarana dan sarana pertanian seluas 770 Ha dengan jumlah dana Rp 7,7 miliar. Jenis pekerjaannya berupa Land Leveling, Land Clearing serta pemanfaatan tanah dan saprotan yang dalam pelaksanaannya hanya menghabiskan Rp.6, 7 milyar.
“Ditaksir negara rugi hingga 2, 1 milyar, olehnya saudara terduga akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Oktober hingga 5 November 2017 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Selasa (17/10).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal 200 juta.
Laporan : Ariyani Fitryana