Kendari, Sultrademo.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/grastifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia.
Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 06/03/23 nomor: print 03/p.3/fd.1/03/2023, dua tersangka ditetapkan yakni berinisial RT dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari (eks.Kepala Bappeda kota Kendari) dan SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah (SK walikota Kendari Tahun 2021/7 2022)
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH mengatakan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya SH, MH menyatakan bahwa penyusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
” Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tutupnya.
Laporan : Hani
Editor : An

















