Oleh : Arafat, SE., MMDirektur Sulawesi Tenggara Monitoring Demokrasi
( SulTra DeMo )
KPU RI telah menetapkan tanggal pencoblosan 27 juni 2018 pilkada serentak yang rencananya akan diikuti 171 daerah akan lebih besar dari pilkada serentak tahun sebelumnya, 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang akan diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Berdasar prolog diatas Bawaslu secara kelembagaan mempunyai tantangan untuk menyiapkan kelembagaan berdasar Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, beberapa gambaran tantangan internal dalam menghadapi pilkada 2018 dan pemilu 2019 : pertama, Bawaslu beserta jajarannya mengawasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik gubernur maupun Bupati/Walikota tahun 2018. Kedua. Bawaslu beserta jajarannya mengawasi pelaksanaann Pemilihan Umum tahun 2019. Ketiga, Bawaslu dan jajarannya adanya irisan tahapan pengawasan pemilihan gubernur/bupati/walikota 2018 bersamaan tahapan mengawasi pemilu 2019. Keempat, bawaslu provinsi secara kelembagaan transisi pergantian/rekruitmen karna berakhir masa jabatan tahun 2018, Bawaslu provinsi dan panwaslu kab/kota menjadi permanen. Dimana bawaslu provinsi jumlah personil 5-7 sementara bawaslu kab/kota 3-5. Kelima, Kesiapan sumber daya manusia leadership pimpinan bawaslu provinsi beserta sekretariat menghadapi transisi peralihan tersebut.
Dari lima alasan tersebut sangat penting untuk untuk diantisipasi secara efisien dan efektif menghadapi dinamika eksternal kelembagaan, efisien menurut Harington Emerson perbandingan yang terbaik antara input (masukan) dan output (hasil capaian) dengan mengggunkan sumber daya yang ada. Sementara efektif dalam kamus besar bahasa indonesia efeknya mempengaruhi hasil atau berguna bagi kelembagaan. Artinya efisien dan efektif mempunyai kontribusi nyata dan poisitif terhadapat kelembagaan bawaslu provinsi dan kab/kota dalam menghadapi dinamika eksternal yang begitu cepat berjalan sesuai dengan tahapan pilgub/pilwabup/pilwalikota 2018 disertai tahapan pemilu 2019.
Secara kelembagan bawaslu provinsi dan bawaslu kab/kota tuntas diselesaikan oleh Bawaslu RI, maka secara kelembagaan akan diperhadapkan oleh pertama, kesiapan sumber daya manusia pimpinan Bawaslu provinsi dan kab/kota beserta jajaran sekretariat dalam hal leadership manajerial mengelola kelembagaan secara kolektif kolegial dengan fungsi-fungsi manajemen GR Terry ( POAC) plaining/perencanaan, Organzining/organisasi,Actuating/menggerakan,Controling/Control agar mampu menghadapi dinamika eksternal yang begitu cepat berjalan, dengan menjadikan tahapan pilgub/pilbup/pilwalikota dan pemilu sebagai dasar perencanaan, dasar perencanaan dimaksud adalah karna tahapan bagian dari pengawasan contoh : tahapan pemutahiran data pemilih, maka persiapan konsolidasi internal kelembagaan suda dibekali dalam bimbingan tekhnis ataupun apa namanya baik aturan teknis perKPU maupun aturan pengawasannya lewat per Bawaslunya sebagi pedoman teknis ditingkat Bawaslu provinsi hingga pengawas kelurhan/desa. Ditingkat sekretariat berjalan seiring dengan perencanaan penganggaran berbasis tahapan agar terjadi koneksitas . Kedua, menggelorakan secara kreatif slogan “ Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan pemilu “ bawaslu provinsi dan kab/kota wajib menteterjemahkan secara cerdas dan kreatif model bentuk kegiatan pelibatan masyarakat, diluar yang suda dilakukan oleh bawaslu RI seperti Sahabat bawaslu, Forum thamrin 14, kerjasama dengan pramuka secara khusus untuk menggalang dukungan partisipasi masyarakat (stakeholder) dalam bentuk flowupnya agar jaringan pengawasan partisipatif mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Sebab dengan personil yang terbatas sangat mustahil Bawaslu dapat menyelesaikan semua masalah pilkada/pemilu. Jika semua jenjang tingkat provinsi,kab/kota,kecamatan, kelurahan/desa dijadikan tempat kumpul/diskusi sebagai media center pojok pengawasan, sehingga tidak ada jarak antara bawaslu kelembagaan dan rakyat dalam mengawasi pemilu, implikasi kedekatan akan meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas lebih optimal dan maksimal dalam menegakan keadilan pilgub/pilbup/pilwalikota dan pemilu. Ketiga, pengelolaan digitalisasi kelembagaan penting agar akses informasi apa saja yang dibutuhkan publik terupdate seiring kerja-kerja pengawasan berbasis tahapan seluruh jenjang sampai tingkat kelurahan/desa .
Penutup
Esay dalam bentuk opini penulis secara garis besar menghususkan pada Bawaslu provinsi terkhusus bawaslu tiga provinsi yaitu sulsel, aceh dan sultra, karna transisi rekruitmen pimpinan 2-3 bulan menjelang hari H 27 juni 2018. Merupakan suatu kewajiban antar pimpinan dan sekeretariat berjalan seiring dan terkoneksitas dalam menata organisasi dengan fungsi-fungsi manajemen dalam leadership kepemipinan kolektif kolegial, beserta jajaran kesekrtariatan yang tentunya akan berimplikasi positif pada bawaslu kab/kota secara kelembagaan. Dimana acuan perencanaan kegiatan pengawasan menjadikan tahapan pilgub/pilbup/pilwalikota/pemilu sebagai dasarnya. Kedua, peraturan KPU dan peraturan bawaslu menjadi pegangan wajib pengawasan personil secara teknis. Ketiga, memperkuat manajerial hirraki pengawasan sampai tingkat kelurahan/desa agar partisipasi pengawasan masyarakat sesuai dengan tingkatannya bergerak.