Kaltim, Sultrademo.co– Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe dinobatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Desa Anti Korupsi tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Predikat Desa Anti Korupsi tersebut disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Desa Ahuawatu saat Launching Desa Anti Korupsi Tahun Anggaran 2023 di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 28 November 2023.
Kegiatan seremoni tersebut dihadiri PJ Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba bersama Asisten II Setda Konawe Muh. Akbar, Inspektur Konawe Rebiansyah Putra Halip, Kadis PMD Dahlan, Kepala BPKAD H.K Santoso, Kadis Kominfo H. Muh Akib Ras, dan juga Kades Ahuawatu, Adi Hariyono.
Dalam kegiatan tersebut, KPK RI menyerahkan penghargaan kepada 22 Kepala Desa dari seluruh Indonesia yang terpilih menjadi Desa Anti Korupsi di daerah masing – masing. Salah Kades yang menerima penghargaan tersebut yakni Adi Hariyono Kades Ahuawatu.
Desa Ahuawatu merupakan satu-satunya desa di Sulawesi Tenggara yang mendapat kepercayaan dari KPK RI untuk mewakili Sultra di tingkat nasional setelah menyingkirkan dua desa dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang menjadi kompetitornya.
Saat penilaian tingkat nasional, Desa Ahuawatu mendapatkan kategori istimewa dengan nilai 93. Sehingga Kades dan Penjabat Bupati Konawe mendapat kesempatan untuk hadir dalam acara tersebut untuk menerima penghargaan.
Prestasi yang diraih Desa Ahuawatu di bawah kepemimpinan Adi Hariyono itu menjadi kebanggaan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Konawe.
Desa Ahuawatu berhasil membuktikan komitmen anti korupsi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten selaku tim penilai tingkat nasional. Di mana dalam penilaian itu Desa Ahuawatu masuk Kategori Istimewa dengan nilai 93.
Kades Ahuawatu Adi Hariyono (kiri) bersama Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM (kanan).
Melansir berita BeritaKaltim.Co, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi yang didampingi Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding memaparkan, bahwa program Desa Antikorupsi merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Sepanjang tahun 2021-2023 ada 33 Desa yang tersebar di 33 Provinsi. Sebanyak 22 desa di Indonesia yang menjadi percontohan desa antikorupsi di tahun 2023 termasuk,” ucap Kumbul.
Penetapan desa anti korupsi ini berdasarkan 3 trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif.
“KPK membuat program sehingga masyarakat mau tidak mau ikut ambil bagian salah satunya program Desa Anti Korupsi, yang sanksinya kalau tidak lolos desa tersebut akan merasa malu,” katanya.
Untuk dapat menjadi Desa Anti Korupsi perlu peran serta masyarakat, KPK hanya mendorong, desa lah yang akan bekerja, mau tidak mau untuk menjadi Desa Anti Korupsi. Karena desa ini tingkat terkecil di pemerintahan, maka di tingkat atas maupun bawah dapat pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi.
“Harapannya kalau desa sudah anti korupsi nanti kelurahan dan kecamatan akan mengikut untuk anti korupsi begitu juga kabupaten dan kota, dan akhirnya Indonesia bebas korupsi,” katanya.
Untuk menetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi melalui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kemudian Kementerian Desa (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemudian kami kumpulkan semua terdapat 81 desa tahun ini. Kalau di 2022, ada 103 desa yang kami ambil 10 desa,” ucapnya.
Dari hasil itu, KPK melakukan observasi untuk mengecek usulan, kemudian melakukan observasi lima indikator. Jika dinilai tidak mencukupi indikator yang dilihat adalah kemauan masyarakat yang ingin berubah.
KPK melakukan observasi dan turun langsung melakukan wawancara hingga melihat situasi desa dari segi potensi perubahan selama setahun berproses. Kemudian lakukan rapat untuk menentukan desa-desa mana yang akan jadi percontohan.
”Jadi tidak harus desa itu baik dan dapat penghargaan ini itu,” jelasnya.
Kumbul menjelaskan poin utama dari penilaian adalah bagaimana peran masyarakat ikut terlibat. Dan setelah ditentukan desa antikorupsi dilanjutkan bimbingan teknis ke lapangan sebagai pemenuhan indikator.
Selanjutnya KPK mendampingi desa tersebut selama satu tahun dengan memonitor dan update kegiatan. Termasuk bagaimana masyarakat turut berperan. Sebab itu, betapa bahagianya nanti satu desa jika ditentukan sebagai percontohan desa anti korupsi.
“Hasil penentuan itu tidak ada intervensi dari manapun. Makanya besok highlight-nya itu masyarakat bergembira, sampai orang tua pun menangis haru,” tuturnya.
Sementara, Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan tujuan Program Desa Anti Korupsi adalah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
Laporan: Jumardin Engga