Buton Utara, Sultrademo.co – Sebanyak 25 desa di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, hingga awal tahun 2026 belum menerima pencairan Dana Desa (DD) Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Tidak cairnya dana tersebut berdampak langsung pada tersendatnya berbagai program pelayanan publik di tingkat desa, termasuk pembayaran insentif kader Posyandu, guru PAUD, serta keberlanjutan sejumlah proyek pembangunan desa.
Sejumlah kepala desa dan perangkat desa mengeluhkan kondisi ini karena keterbatasan anggaran membuat roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal.
Bahkan, beberapa desa terpaksa menunda pembayaran hak-hak tenaga pelayanan masyarakat karena ketiadaan sumber dana lain yang dapat digunakan.
“Benar, gaji kader Posyandu dan guru PAUD dari bulan Agustus sampai Desember 2025 belum dibayarkan. Insentif mereka bersumber dari Dana Desa Tahap II, sementara dananya tidak cair,” ujar Masna, Bendahara Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kamis (16/1/2026).
Masna mengaku kebingungan mencari solusi atas keterlambatan pencairan dana tersebut, sementara kewajiban pembayaran gaji dan pelaksanaan program desa terus berjalan.
“Kami bingung mau membayar gaji teman-teman pakai apa. Bukan hanya soal gaji, tapi juga ada program lain yang tidak bisa direalisasikan,” katanya.
Ia menyebutkan, penyebab tidak cairnya Dana Desa Tahap II karena laporan realisasi Dana Desa Tahap I terlambat disampaikan sehingga terkena ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
“Laporan Dana Desa Tahap I kami masukkan pada Oktober 2025, dan ternyata sudah melewati batas waktu sehingga terkena PMK 81,” ungkap Masna.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, membenarkan bahwa terdapat 25 desa yang tidak menerima pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan oleh kelalaian pemerintah desa yang terlambat menyampaikan laporan keuangan Dana Desa Tahap I melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) hingga melewati batas waktu September 2025.
“Dana Desa Tahap II memang tidak disalurkan karena terkena sanksi PMK 81. Secara umum, penyebabnya adalah keterlambatan aparat desa dalam menyampaikan laporan keuangan tahap pertama,” kata Amaluddin.
Ia menjelaskan, apabila laporan pertanggungjawaban keuangan tidak disampaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah pusat akan langsung menjatuhkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana.
Amaluddin mengingatkan agar pemerintah desa lebih tertib dan disiplin dalam pelaporan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan data DPMD Kabupaten Buton Utara, desa yang tidak menerima Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 meliputi Bumi Lapero, Eensumalia, Gunung Sari, Karya Bhakti, Kasulatombi, Kotawo, Laangke, Labuan Bajo, Labulanda, Langere, Lantagi, Lapandewa, Lemo Ea, Loji, Malalanda, Marga Karya, Mekar Jaya, Ngapa’ea, Petetea’a, Pongkowulu, Ronta, Tri Wacu-Wacu, Wantulasi, Waode Angkalo, dan Waode Kalowo.
Laporan: Risal Saputra








