Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara — Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa, perusakan, dan pembakaran puluhan rumah warga yang diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) di wilayah Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut, pada 29–30 Januari 2026. Sedikitnya 50 rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula dilaporkan digusur, dirusak, dan dibakar secara paksa. Aksi ini diduga melibatkan ratusan buruh serta massa preman bersenjata tajam, disertai perusakan kebun rakyat serta penjarahan harta benda dan kendaraan milik warga.
JPLK menyebutkan bahwa tindakan penggusuran dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare, yang merupakan ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat. JPLK juga menyoroti dugaan kuat bahwa PT Marketindo Selaras tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah karena telah kedaluwarsa, serta tidak mengantongi dokumen AMDAL.
“Dengan kondisi tersebut, seluruh klaim penguasaan lahan dan tindakan penggusuran oleh perusahaan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Kisran, Koordinator JPLK Sultra dalam pernyataan resminya, Jumat (30/1/2026).
Kecaman serupa disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara Andi Rahman. Ia menilai tindakan penggusuran yang dilakukan PT Marketindo Selaras sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Penggusuran yang dilakukan oleh PT MS merupakan tindakan yang biadab dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Terlebih lagi, PT MS tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga seluruh aktivitas penguasaan lahan dan penggusuran tersebut adalah ilegal,” tegasnya.
WALHI Sulawesi Tenggara juga menyoroti adanya unsur pembiaran oleh Pemerintah Daerah, serta dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam membekingi aktivitas perusahaan di lapangan.
“Kami melihat adanya pembiaran oleh pemerintah daerah dan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas perusahaan. Karena itu, kami mendesak penghentian total seluruh aktivitas PT MS serta penindakan hukum terhadap seluruh pelaku lapangan dan penanggung jawab korporasi,” lanjutnya.

Sementara itu, JPLK menilai peristiwa ini bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari pola kekerasan agraria dan perampasan tanah yang berlangsung secara sistematis sejak 1996 hingga 2026, baik oleh PT Marketindo Selaras maupun perusahaan afiliasinya. Selama hampir tiga dekade, masyarakat Angata disebut terus menghadapi intimidasi, pengusiran, kriminalisasi, serta pembiaran oleh negara.
JPLK juga mencatat bahwa penggusuran dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi warga. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, serta standar nasional dan internasional terkait larangan penggusuran paksa.
Akibat kejadian tersebut, masyarakat terdampak mengalami kondisi darurat kemanusiaan, termasuk kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta trauma psikologis berat, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan lansia.
Atas peristiwa ini, JPLK mendesak penghentian segera seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik Angata, penarikan seluruh buruh dan aparat keamanan non-negara dari lokasi sengketa, serta investigasi independen oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat. Selain itu, JPLK juga meminta audit dan peninjauan ulang seluruh legalitas perusahaan oleh ATR/BPN dan kementerian terkait, serta perlindungan menyeluruh bagi masyarakat terdampak dan para pembela HAM.
JPLK menegaskan bahwa penggusuran paksa merupakan bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran HAM yang tidak boleh dilegitimasi atas nama investasi. Negara, kata mereka, wajib hadir melindungi rakyat.
“Tanah adalah ruang hidup, bukan objek perampasan. Penggusuran paksa di Angata harus dihentikan,” tegas Koordinator JPLK.








