BPJS Ungkap Tantangan Layanan Kesehatan: Kendari Fokus Benahi Fasilitas dan Standar Rumah Sakit

Ketgam : Pelaksanaan Rekonsiliasi Iuran PPU PN dan PBPU Pemda Triwulan III Tahun 2025

Kendari, Sultrademo.co – Upaya memperkuat layanan kesehatan dan menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan kembali menjadi fokus dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran PPU PN Daerah dan PBPU Pemda Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari.

Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Kabupaten Bombana, dan BPJS Kesehatan cabang Kota Kendari, Selasa (18/11/2025).

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini mengulas sejumlah tantangan layanan kesehatan, mulai dari keterbatasan fasilitas, kesiapan menghadapi perubahan sistem, hingga potensi penyesuaian tarif medis pada 2026.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menyoroti minimnya jumlah kamar rawat inap di rumah sakit negeri maupun swasta. Ia menegaskan bahwa keterbatasan itu tidak boleh menjadi alasan untuk menolak atau memperlambat pelayanan kepada masyarakat.

“Ini akan menjadi pembahasan kita, terutama terkait pelayanan BPJS,” ujarnya.

Amir Hasan meminta seluruh tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang layak tanpa diskriminasi, dengan menerapkan prinsip senyum, salam, dan sabar. Ia juga membandingkan pelayanan di Makassar dan Surabaya yang dinilai lebih tertata dan sederhana.

Menurutnya, rumah sakit di Kendari saat ini berada dalam masa transisi dengan fasilitas fisik yang mulai menua. Kondisi ini disebut menjadi tantangan penting yang harus segera dibenahi.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, mengungkapkan masih adanya asymmetric information di masyarakat terkait prosedur dan regulasi layanan BPJS.

“Kondisi ini memicu munculnya isu negatif di berbagai daerah meski sosialisasi telah dilakukan, ” ungkapnya.

Salah satu sorotan BPJS adalah keterbatasan sarana prasarana. BPJS berharap pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat rampung pada Desember 2025 agar mampu mengurangi beban rumah sakit rujukan.

BPJS juga mengingatkan bahwa semua rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat Desember 2026. Hasil evaluasi menunjukkan masih ada rumah sakit yang belum memenuhi standar bangunan, kelengkapan oksigen sentral, dan kualitas ruang perawatan.

Selain itu, potensi penyesuaian tarif layanan medis pada 2026 diperkirakan akan menambah tekanan pembiayaan, terlebih jika iuran tidak berubah dan pemerintah daerah belum optimal memenuhi kewajiban anggaran.

Dalam pertemuan ini, BPJS mengapresiasi Pemkot Kendari yang telah menyelesaikan pembayaran iuran hingga Oktober 2025, termasuk penyelesaian bantuan iuran kelas 3 pascatemuan BPK. Kabupaten Bombana juga tercatat melunasi iuran hingga September 2025.

Seluruh peserta juga sepakat memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mempersiapkan daerah dalam menghadapi reformasi layanan kesehatan nasional pada 2026. Upaya ini diharapkan dapat memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan yang merata dan berkualitas.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait