Dinahkodai RAG, Koalisi Besar Save Routa Soroti Operasi PT Sulawesi Cahaya Mineral

Rusmin Abdul Gani saat diwawancarai awak media didampingi warga Routa, pengusaha dan praktisi pertambangan

Kendari – Keberadaan dan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Sulawesi Cahaya Mineral (PT. SCM) di wilayah Routa kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat membentuk Koalisi Besar Save Routa sebagai wadah perjuangan bersama untuk memastikan kekayaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat daerah.

Koalisi Besar Save Routa secara resmi dibentuk pada 8 Maret 2026 melalui pertemuan sejumlah tokoh masyarakat dan berbagai elemen yang peduli terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah Routa. Pertemuan dan pembentukan koalisi tersebut berlangsung di Rich Club Kitchen Bar Executive.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat Rusmin Abdul Gani dipilih sebagai ketua atau koordinator Koalisi Besar Save Routa. Penunjukan ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi berbagai elemen masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan daerah atas pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Routa.

Rusmin Abdul Gani menilai keberadaan PT. SCM selama beberapa tahun terakhir belum memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat Sulawesi Tenggara. Ia menyebutkan bahwa dalam kurun waktu empat tahun beroperasi, perusahaan tersebut diduga telah mengeruk jutaan metrik ton nikel dari wilayah Sulawesi Tenggara, namun kontribusi pajak yang tercatat dinilai sangat kecil.

“Selama empat tahun beroperasi, PT. SCM telah mengeruk jutaan metrik ton tanah nikel Sulawesi Tenggara, namun kontribusi yang masuk melalui pajak hanya sekitar Rp43 juta, koalisi ini hanya meminta SCM patuhi regulasi dan menjalankan usaha sesuai apa yang mereka janjikan saat memulai usaha di Sulawesi Tenggara ini” ujar Rusmin.

Menurutnya, selain kontribusi pajak yang dinilai minim, aktivitas pertambangan perusahaan tersebut juga belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar wilayah operasi, khususnya desa-desa di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara.

Rusmin juga menyoroti keberadaan kantor perusahaan yang tidak berada di Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya keterhubungan perusahaan dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan rekanan yang bekerja sama dengan PT. SCM berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara. Kondisi ini dinilai semakin memperkecil peluang keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai ekonomi industri pertambangan di daerah.

“Mineral yang ada di bumi Routa adalah kekayaan masyarakat Sulawesi Tenggara. Karena itu, pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Rusmin menambahkan bahwa gerakan Save Routa merupakan perjuangan kolektif masyarakat untuk memastikan kekayaan alam daerah dikelola secara adil dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

“Ini adalah perjuangan bersama, perjuangan untuk Sulawesi Tenggara,” katanya.

Sementara itu, praktisi pertambangan Yudi Nur Cahyana mengungkapkan bahwa wilayah Routa memiliki potensi sumber daya mineral yang sangat besar. Berdasarkan estimasi yang ia sampaikan, cadangan mineral yang terkandung di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1 miliar metrik ton.

Dengan potensi sebesar itu, berbagai pihak menilai pengelolaan sumber daya alam di Routa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait