Kendari, Sultrademo.co – Dinas Perhubungan Kota Kendari memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan ore nikel PT ST Nickel Resources menyusul laporan adanya dugaan kendaraan hauling yang melintas di luar rute dan jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Kendari.
“Kami telah menerima laporan dan melakukan pemantauan. Jika benar ada kendaraan yang melintas di luar rute dan di luar jam operasional, itu jelas melanggar rekomendasi yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari,” kata Paminudin.
Ia menegaskan, rekomendasi dispensasi tersebut diberikan dengan ketentuan teknis dan operasional yang wajib dipatuhi demi menjaga keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, serta kenyamanan masyarakat.
Dishub Kendari menyebutkan, ruas jalan yang diperbolehkan untuk dilintasi kendaraan hauling terbatas pada Jl. Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jl. Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road), dan Jl. Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road). Kendaraan hauling dilarang melintasi ruas jalan lain di luar ketentuan tersebut.
Selain itu, operasional pengangkutan hanya diizinkan pada pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kendaraan juga dilarang berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antarunit selama 3 hingga 5 menit.
Paminudin menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil dan memberikan teguran kepada perusahaan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan akan kami perketat. Kami akan panggil pihak perusahaan dan berikan teguran agar segera menyesuaikan dengan rute dan jam operasional yang sudah diatur,” ujarnya, Sabtu, (31/01/2026).
Ia menambahkan, apabila teguran tidak diindahkan dan pelanggaran terus terjadi, maka rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara dapat ditinjau kembali bahkan dicabut.
Dishub Kendari menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta memastikan setiap aktivitas usaha di wilayah Kota Kendari berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








