Kendari, Sulrademo.co — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Proyek kapal mewah itu berlangsung pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi, yang kini duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan, kedua tersangka adalah AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra periode 2018–2021, serta AR, Direktur CV Wahana yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Didik dalam keterangan pers, Jumat (12/9/2025).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra menunjukkan proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan.
Pembayaran Kapal Azimut 43 Atlantis 56 dilakukan pada Juli 2020 dengan nilai Rp8,938 miliar melalui rekening CV Wahana. Dari dana itu, AR disebut menerima fee Rp100 juta, sementara sebagian dana lainnya mengalir ke pihak lain yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Padahal, sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, kapal seharusnya merupakan produk baru dengan spesifikasi teknis yang sesuai kebutuhan. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kapal yang dibeli ternyata kapal bekas buatan Italia yang diimpor dari Singapura.
Dalam penyidikan, penyidik Polda Sultra telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen tender dan kontrak kerja, dokumen pelaksanaan proyek, rekening koran CV Wahana, serta satu unit Kapal Azimut 43 Atlantis 56 lengkap dengan dokumen perlengkapannya.
Sejauh ini, sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa, ditambah keterangan lima saksi ahli. Mereka meliputi ahli pengadaan barang/jasa, ahli perdagangan, ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta auditor dari BPKP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kapolda Sultra menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Polisi akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh proses hukum berjalan,” ucap Didik.
Laporan: Muhammad Sulhijah