Konawe, Sultrademo.co – Sebuah peristiwa yang mengundang perhatian terjadi di Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang suami memilih jalan adat dengan menyerahkan istrinya kepada pria lain melalui prosesi Mowea, sebuah tradisi hukum adat yang sejak lama digunakan untuk menyelesaikan konflik rumah tangga, terutama yang berkaitan dengan perselingkuhan atau perzinahan (Umoapi).
Prosesi tersebut berlangsung di hadapan tokoh adat, keluarga, dan masyarakat setempat. Dalam ritual itu, suami yang merasa dikhianati secara resmi menyerahkan istrinya kepada pria yang diduga menjadi pasangan selingkuh. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian damai sesuai hukum adat yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Para tetua adat menjelaskan bahwa Mowea bukan sekadar ritual serah terima, melainkan memiliki makna filosofis yang lebih dalam. Prosesi ini dipandang sebagai jalan keluar untuk meredam konflik rumah tangga yang berpotensi memicu permusuhan berkepanjangan. Setelah prosesi dilaksanakan, kedua belah pihak dianggap telah berdamai, sementara sang istri menjadi tanggung jawab penuh pria yang dipilihnya.
“Adat ini sudah ada sejak lama, tujuannya untuk menjaga kehormatan keluarga dan mencegah perselisihan yang bisa berujung kekerasan,” ungkap salah satu tokoh adat setempat.
Peristiwa ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bagi sebagian warga, kejadian tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai adat masih memiliki peran penting dalam menjaga tatanan sosial, sekaligus menjadi bukti bahwa hukum adat tetap hidup dan dijalankan di tengah perubahan zaman.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL