Kakanwil HAM Jabar Kawal Penegakan Hukum Dan Perlindungan HAM

Bandung, Sultrademo.co – Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail akan melakukan Pengawalan Penegakan Hukum dan HAM Kebebasan Beragama terkait Kasus Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar di Cidahu Sukabumi.

Demikian disampaikan Hasbullah kepada media saat menghadiri undangan Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Jabar Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Upacara HUT Bhayangkari ke 79 Kepolisian Daerah Jawa Barat dipimpin langsung oleh
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai Inspektur Upacara serta dihadiri seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Jawa Barat serta para Stakeholder.

Peringatan ini dijadikan sebagai momentum menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengucapkan selamat, jadilah Polisi yang dicintai masyarakat serta berharap agar Polri semakin meningkatkan presisi dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat dengan terus meningkatkan profesionalisme dan presisi dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan dan juga semakin terdepan.

“Atas nama masyarakat Jawa Barat saya melihat Polisi di Jawa Barat cepat merespon apa yang bergejolak di masyarakat, terutama dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat”. tutur KDM.

Tugas Polri di Jabar menurut KDM sangatlah berat karena selalu bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dalam menciptakan rasa adil di masyarakat. Keberhasilan Polri akan seiring sejalan dengan kesejahteraan masyarakat, bilamana kesejahteraan masyarakat sudah terpenuhi, maka rasa aman akan tercipta. Penegakkan Hukum
dan Kemanusiaan merupakan dua hal yang harus dilaksanakan sehingga akan tumbuh simbiosis mutualisme antara masyarakat dan polisi.

Sesuai Perintah Menteri Hak Asasi Manusia R.I Natalius Pigai, hari ini (Selasa, 01/07/2025) Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat dijadwalkan ke Cidahu Sukabumi untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber terkait Perusakan Rumah Singgah Retret
Pelajar di Cidahu Sukabumi di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan mencari “benang merah” dari permasalahan ini. Dengan mengetahui “benang merah” nya, kedepan kasus-kasus seperti ini tidak akan terulang kembali.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.***

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait