Kemhan Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Ancaman bagi Kebebasan Pers

Ketgam : Kementerian Pertahanan RI. Foto: linkedin

Jakarta, Sultrademo.co – Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi melaporkan Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang menyebut Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen Frega Wenas Inkiriwang, membenarkan langkah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya, Kemhan melaporkan Tempo ke Dewan Pers,” kata Frega saat dihubungi, Rabu (10/9/2025) malam.

Ia menjelaskan, laporan itu disampaikan melalui surat tertanggal 8 September 2025, namun baru diterima oleh Dewan Pers pada 9 September. Menurut Frega, langkah ini diambil karena pemberitaan Tempo dinilai keliru dan tidak sesuai fakta.

“Berita ini sama sekali tidak benar, dan kami menyayangkan media besar sekelas Tempo bisa menyampaikan informasi yang tidak akurat,” ujarnya.

Frega menegaskan, dirinya sudah melakukan pengecekan internal ke sejumlah biro di Kemhan, termasuk Biro Hukum, Biro Peraturan Perundang-undangan, dan Biro Tata Usaha. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pembahasan ataupun draf pengajuan penerapan darurat militer.
“Itu sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan lebih lanjut ke Dewan Pers. “Sedang cek,” singkat Bagja.

Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, juga membenarkan adanya laporan tersebut. “Sedang kami kaji,” katanya.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Laporan Kemhan ini langsung menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai langkah Kemhan berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

“Kami memandang laporan Kemhan kepada Dewan Pers terkait liputan Tempo justru berisiko mengancam kebebasan pers dan demokrasi,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

Koalisi menegaskan, pemberitaan mengenai darurat militer seharusnya dilihat sebagai bentuk kontrol publik terhadap pemerintah. Mereka juga mengingatkan, penerapan darurat militer berpotensi membatasi kebebasan sipil dan membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM.
“Penting bagi publik untuk mengkritisi rencana ini, agar hak-hak mereka tidak dikurangi,” lanjutnya.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kemhan lebih fokus merespons dugaan pelibatan aparat TNI dalam pengamanan massa saat demonstrasi akhir Agustus lalu, ketimbang membawa media ke Dewan Pers.
Mereka berharap, Dewan Pers dapat memproses laporan ini secara independen dan adil.
“Kami mendorong Dewan Pers tetap independen dan fair, agar media tetap menjadi pilar demokrasi untuk Indonesia yang berperadaban,” tutup pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait