Kolaborasi Buser 77 dan Polsek Ranomeeto Sukses Bongkar Kasus Curanmor di 10 TKP, Dua Pelaku Ditangkap

Ketgam : Pelaku Curanmor beserta Barang Bukti. Foto: ist.

Konsel, Sultrademo.co – Kolaborasi Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RS (27) dan RP (27). Keduanya merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara jajaran Polresta Kendari dan Polsek Ranomeeto.

“Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kolaborasi Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dengan Unit Reskrim Polsek Ranomeeto. Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku telah beraksi di sedikitnya 10 TKP di wilayah Konawe Selatan dan sekitarnya,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berinisial DA (19), warga Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RS diduga mengajak RP untuk melakukan pencurian sepeda motor. Saat berada di lokasi kejadian, RP diminta menunggu di luar lorong untuk mengawasi situasi, sementara RS masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan di wilayah Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah berbagi peran. Satu pelaku bertugas mengambil kendaraan, sementara pelaku lainnya mengawasi kondisi sekitar TKP,” jelas AKP Welliwanto.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau dengan nomor polisi DT 6231 UA, satu buah gunting, serta satu buah korek gas.

Kapolsek Ranomeeto bersama tim selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka RS berhasil diamankan lebih dahulu pada Kamis (22/1/2026) di Desa Amoito. Dari hasil interogasi, terungkap keterlibatan RP yang kemudian ditangkap pada Selasa (27/1/2026) di kediamannya.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa RS telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Ranomeeto, Kota Kendari, Moramo, dan Morosi, dengan total pengakuan sebanyak 10 kali.

“Dari pengakuan tersangka, kami berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek, seperti Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, Yamaha MX King, dan lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ranomeeto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini berada di bawah koordinasi Satreskrim Polresta Kendari.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana serupa,” tutup AKP Welliwanto Malau.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: UL

Pos terkait