Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penyediaan Rumah Layak Huni bagi MBR

Bandung, Sultrademo.coLembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (HUD Institute) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kegiatan berlangsung di El Royal Hotel, Bandung, belum lama ini, dengan melibatkan pemerintah pusat, akademisi, dunia usaha, hingga perwakilan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Acara dibuka oleh Ketua Majelis Tinggi HUD Institute. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait; Wakil Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari; jajaran pengurus HUD Institute; serta pejabat Kementerian Dalam Negeri, termasuk Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud, Kepala BSKDN, dan Staf Khusus Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan.

Selain itu, perwakilan kementerian/lembaga terkait, akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan Malaysia, asosiasi pengembang, KADIN Indonesia, serta pelaku usaha perumahan turut ambil bagian.

Dalam paparannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan strategi percepatan Program Nasional 3 Juta Rumah melalui beragam skema, mulai dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Integrasi dukungan regulasi, pengembangan skema hunian berimbang, dan KUR bidang perumahan menjadi langkah nyata untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni,” kata Maruarar, Rabu (10/9/2025).

Ketua Majelis Tinggi HUD Institute Suharso Monoarfa menambahkan, pembangunan perumahan bukan sekadar penyediaan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat. “Hak atas hunian layak adalah hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Karena itu, peran dunia usaha dan asosiasi pengembang sangat penting untuk mendukung target nasional, mengingat backlog perumahan di Indonesia masih tinggi,” ujarnya.

Wakil Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari menyampaikan bahwa sektor perumahan perlu ditempatkan sebagai prioritas nasional karena berperan sebagai fondasi lahirnya generasi unggul. Menurut dia, penyediaan rumah layak diyakini dapat mengurangi backlog sekaligus memberi multiplier effect bagi perekonomian. “Sebagaimana di Tiongkok, sektor perumahan berkontribusi hingga 25 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Dalam forum itu, peserta juga membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyediaan rumah layak huni dipandang sebagai agenda strategis nasional yang memerlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, BUMN, perbankan, hingga masyarakat. Mengingat keterbatasan APBN dan APBD, forum mendorong penguatan pembiayaan alternatif, termasuk KPR subsidi melalui Tapera, dukungan perbankan, dan optimalisasi dana CSR perusahaan. Pemanfaatan teknologi konstruksi seperti rumah modular juga dinilai menjadi solusi percepatan pembangunan dan keterbatasan lahan.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan MoU antara HUD Institute dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dan Malaysia. Kesepakatan tersebut diharapkan memperkuat riset kebijakan perumahan dan kawasan perkotaan agar lebih implementatif serta memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, HUD Institute bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat koordinasi melalui pertemuan-pertemuan lanjutan, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dapat memberikan solusi konkret bagi percepatan penyediaan rumah layak huni bagi MBR di Indonesia.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait