Laras Faizati, Tersangka Penghasutan Bakar Mabes Polri Ajukan Penangguhan Penahanan

Ketgam : Postingan Laras Faizati. Foto: X

Jakarta, Sultrademo.co – Laras Faizati, seorang wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Communication Officer di Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA) dan kini menjadi tersangka kasus penghasutan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Pengajuan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, dengan alasan berat karena Laras adalah tulang punggung keluarga.

Dalam keterangannya, Gafur menjelaskan bahwa kliennya tinggal bersama ibu dan adiknya. Setelah dipecat dari AIPA, Laras kini kehilangan pekerjaannya, sehingga perannya sebagai penopang ekonomi keluarga menjadi semakin krusial.

Bacaan Lainnya

“Alasannya karena klien saya mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang lain bersama ibu dan adiknya,” kata Gafur kepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).

Menurut Gafur, permohonan yang telah diajukan masih memerlukan revisi, namun ia memastikan dokumen tersebut akan diserahkan kembali pada 9 September mendatang. Ia juga menyampaikan optimisme bahwa Bareskrim Polri akan mempertimbangkan permohonan ini.

“Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Laras Faizati ditangkap pada Senin (1/9/2025) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kebencian dan penghasutan.

Kepala Divisi Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya yang memiliki 4.008 pengikut. Unggahan tersebut dibuat saat terjadi aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, dan isinya mengajak massa untuk membakar gedung tersebut.

“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang diposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan aktivasi anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” kata Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Atas perbuatannya, Laras dikenakan beberapa pasal, termasuk Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Laporan: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait