NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6–7 Persen dalam RUU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/IST

Jakarta, Sultrademo.co Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi 6 hingga 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan partai politik dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.

Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa dalam pandangan NasDem, ambang batas parlemen merupakan ketentuan yang bersifat mutlak dan perlu dinaikkan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen.

Bacaan Lainnya

“Dalam pandangan Partai NasDem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya. Bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas yang ada sekarang, di atas 4 persen. Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” kata Rifqinizamy dilansir dari KOMPAS.com, Jumat (30/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, ambang batas parlemen diperlukan untuk mendorong proses institusionalisasi partai politik. Menurutnya, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis ideologi yang jelas, serta dukungan pemilih yang kuat.

“Parliamentary threshold adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi partai politik. Partai politik yang sehat adalah partai yang terinstitusionalisasi,” ujarnya.

Dengan adanya ambang batas parlemen, lanjut Rifqinizamy, partai politik akan terdorong untuk membenahi struktur organisasi serta memperluas dan memperkuat basis dukungan agar mampu meraih suara signifikan dalam pemilu.

Ia juga menilai, ambang batas parlemen berperan penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif. Terlalu banyak partai di parlemen dinilai berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan.

“Parliamentary threshold dibutuhkan untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif. Terlalu banyak partai juga dapat menghadirkan checks and balances yang tidak sehat sehingga pemerintahan berjalan kurang efektif,” jelasnya.

Meski demikian, Ketua Komisi II DPR RI itu mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi berupa suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan.

“Memang ada konsekuensi bahwa suara-suara yang tidak lolos parliamentary threshold tidak bisa terkonversi menjadi kursi. Namun itu adalah bagian dari upaya mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” katanya.

Selain di tingkat nasional, NasDem juga membuka peluang penerapan ambang batas parlemen di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Skema ini dinilai dapat mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah.

“Ini bisa kita terapkan bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujar Rifqinizamy.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan memaksa partai politik untuk semakin terlembaga sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih efektif.

“Dengan sistem seperti itu, partai politik dipaksa oleh mekanisme untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan lebih efektif, dan kita menuju penyederhanaan partai secara alamiah,” tambahnya.

Rifqinizamy menambahkan, besaran ambang batas parlemen menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen.

“Di dalam RUU Pemilu, salah satu DIM-nya adalah terkait besaran parliamentary threshold,” katanya.

Ia memastikan Komisi II DPR RI akan melakukan simulasi terhadap berbagai opsi ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu ke depan.

“Karena itu, kami akan mensimulasikan dan meng-exercise-kan berbagai opsi parliamentary threshold dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen justru diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu. Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Revisi UU Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Untuk penerapan di Pemilu 2029, menurut hemat saya ambang batas perlu diturunkan secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” kata Arya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait