Jakarta, Sultrademo.co – Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai aturan ambang batas selama ini justru menghilangkan aspirasi jutaan pemilih. Pasalnya, suara partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“PAN termasuk partai yang sejak awal menginginkan penghapusan ambang batas, baik pilpres maupun pemilihan legislatif. Dengan adanya ambang batas ini, ada belasan juta suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili di DPR karena partainya tidak lolos,” kata Eddy dilansir dari KOMPAS.com, Kamis (29/1/2026).
Menurut Eddy, penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sudah berjalan dalam pemilihan DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Dalam skema tersebut, partai politik yang tidak memiliki jumlah kursi mencukupi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan.
“Seperti yang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Partai yang kursinya tidak cukup bisa bergabung membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.
Eddy menilai, mekanisme fraksi gabungan menjadi solusi agar aspirasi pemilih tetap tersalurkan, meskipun partai yang dipilih tidak memperoleh kursi dalam jumlah besar di parlemen.
“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislator maupun partainya tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR atau partai yang mereka pilih,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa skema tersebut dapat menjawab kekhawatiran munculnya terlalu banyak partai di DPR serta potensi konflik antarpartai jika ambang batas dihapus. Menurut Eddy, pengaturan terkait fraksi gabungan bisa dirumuskan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu.
“Ketentuan fraksi gabungan bisa diatur secara detail agar sistem kepartaian tetap stabil,” tambahnya.
Lebih jauh, Eddy menekankan bahwa usulan penghapusan ambang batas semata-mata bertujuan untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia agar suara pemilih tidak terbuang percuma.
“Dalam beberapa pemilu terakhir, ada belasan juta suara masyarakat yang hilang. Ini menjadi alasan kuat untuk memperbaiki sistem demokrasi agar seluruh pilihan rakyat tetap bisa digaungkan di DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) juga menyampaikan usulan terkait ambang batas parlemen. CSIS mengusulkan agar ambang batas diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu kembali diturunkan menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya.
Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Revisi UU Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
“Menurut hemat saya, ambang batas perlu diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas sistem kepartaian,” kata Arya.








