Jakarta, Sultrademo.co – Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin (Ketua) dan Abd. Adim (Sekretaris Jenderal) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon, pasal yang diuji dalam Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 ini belum mengatur batas maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sehingga masih membuka ruang fluktuasi besaran ambang batas parlemen dalam wacana perubahan UU Pemilu.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Namun kemudian, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
“Namun, Putusan 116 tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional, ketiadaan constitusional ceiling ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu batas konstitusional yang jelas,” ujar kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (29/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut Pemohon, ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Sedangkan, keberadaan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu yang disebabkan oleh hangusnya jutaan suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi karena terhalang oleh ketentuan 4 persen ambang batas parlemen.
Sementara, mayoritas partai politik dalam wacana perubahan UU Pemilu tidak ingin ambang batas parlemen diturunkan. Bahkan ada partai yang ingin ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen, 7 persen, sampai 8 persen.
Padahal, lanjut Pemohon, Putusan MK dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa penetapan besaran angka atau persentase ambang batas yang tidak didasarkan pada metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas serta bentangan fakta keberadaan 4 persen ambang batas parlemen telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu yang disebabkan suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi karena terhalang oleh batasan dimaksud.
Fluktuasi besaran ambang batas dalam wacana revisi UU Pemilu menjadi bukti rambu-rambu konstitusionalitas sebagaimana dalam Putusan MK masih menyisakan ruang ketidakpastian hukum dan multitafsir karena tidak menjawab persoalan mendasar seperti besaran ambang batas yang dapat dibenarkan secara konstitusional serta angka disproporsionalitas suara yang dapat ditoleransi dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Menurut Pemohon, tanpa adanya jawaban konstitusional mengenai persoalan-persoalan tersebut, maka pembentuk undang-undang tetap dapat mempertahankan atau menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem “atas nama penyederhanaan”, “atas nama keberlanjutan”, dan “atas nama partisipasi publik”, sekalipun menyebabkan lebih banyak jutaan suara pemilih yang hangus karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Pada akhirnya hal di atas akan mencederai prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dengan besaran ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen dan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur mengatakan Pemohon dapat menyampaikan kajian atas argumentasi yang ada dalam permohonan ini ke DPR menyambut adanya rencana perubahan UU Pemilu dan menyusul adanya Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah memaknai kembali Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
“Tapi kalau Anda mau tetap ini, berikan itu argumentasinya kenapa Mahkamah tidak perlu menunggu apa yang dimintakan oleh Mahkamah dalam Putusan 116 sehingga Saudara ingin Mahkamah harus memutus ini, apa yang mendasari Saudara meyakinkan bahwa Mahkamah untuk memutus ini,” tutur Guntur.
Di akhir persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.








