Pemkot Kendari Perketat Penertiban Ruang Publik, Empat Orang Terjaring Anjal di Lampu Merah

Ketgam : Satpol-PP bersama Dinsos Kendari lakukan Penertiban dilakukan di dua titik rawan, yakni lampu merah McD dan lampu merah Pasar Baru

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari kembali memperketat penertiban ruang publik. Melalui kolaborasi Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah anak jalanan, pengemis, pengamen, dan pedagang asongan yang beraktivitas di persimpangan jalan terjaring operasi lapangan.

Penertiban dilakukan di dua titik rawan, yakni lampu merah McD dan lampu merah Pasar Baru. Kedua lokasi tersebut selama ini kerap dipenuhi aktivitas jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan terukur, terutama di persimpangan lampu merah yang rawan pelanggaran.

“Penegakan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Aktivitas di lampu merah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Maman. (Jumat, 30/01/26).

Ia menjelaskan, keberadaan anak jalanan, pengemis, dan pedagang asongan di tengah arus kendaraan memiliki risiko tinggi, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi kecelakaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, serta Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif. Kami menjalankan amanat perda dengan mengedepankan pembinaan agar mereka tidak kembali beraktivitas di lampu merah dan persimpangan jalan,” kata Rukmana.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP bertugas melakukan penjaringan, kemudian seluruh individu yang terjaring diserahkan kepada Dinas Sosial untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil penjaringan hari ini sebanyak empat orang. Tidak ada yang terjaring pada dua hari sebelumnya, sehingga mereka merupakan pelanggar baru,” ungkapnya.

Rukmana menambahkan, seluruh individu yang terjaring akan mendapatkan pembinaan sosial agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa. Pemerintah daerah, lanjut dia, berupaya menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan aspek ketertiban kota.

Melalui sinergi Dinas Sosial dan Satpol PP, Pemerintah Kota Kendari berharap ruang publik dapat kembali tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memastikan penanganan persoalan sosial perkotaan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait