Kendari, Sultrademo.co – Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (11/9/2025).
Dalam sambutannya, Maman menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui berbagai tahapan, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial.
Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Sosialisasi seperti ini menjadi wadah penting untuk membangun kesadaran kolektif antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Terkait mogok kerja, Maman mengingatkan bahwa meski merupakan hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum. Mogok yang dilakukan di luar aturan, kata dia, berpotensi merugikan semua pihak, termasuk masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pengusaha juga wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Keadilan harus menjadi fondasi dalam hubungan industrial. Hak pekerja harus dipenuhi secara proporsional,” tambahnya.
Ia juga menyoroti isu penutupan perusahaan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Menurutnya, setiap keputusan penutupan harus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan tetap berlandaskan pada norma hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat iklim ketenagakerjaan yang adil, harmonis, dan berkeadilan di Kota Kendari.
Laporan: Hani
Editor: UL