KENDARI – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk melanjutkan pembangunan kembali Stadion Lakidende Kendari menuai somasi dari pemilik lahan di area eks stadion. Somasi tersebut dilayangkan melalui LMW Law Firm kepada Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajaran terkait.
Dalam surat somasi yang ditujukan kepada Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Biro Hukum Setda Sultra, hingga Kepala Bidang Aset BKAD Provinsi Sultra, kuasa hukum pemilik lahan menegaskan adanya hak kepemilikan lahan yang hingga kini belum diselesaikan.
Kuasa hukum salah satu pemilik lahan, Aladin, yakni Laode Muhamad Wahyudin, SH, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung dan mengapresiasi rencana Pemprov Sultra untuk melanjutkan pembangunan kembali Stadion Lakidende Kendari demi kemajuan daerah.

“Pada intinya kami sangat mendukung dan mengapresiasi rencana pembangunan tersebut karena kami paham ini untuk kemajuan daerah. Namun kami memperingatkan Pemprov Sultra untuk tidak mengabaikan hak-hak para pemilik lahan di lokasi eks Stadion Lakidende. Itikad baik itu yang kami harapkan dan tunggu dari Pemprov dan Gubernur ASR,” tegas Laode Wahyudin.
Ia menegaskan, tidak boleh ada proses pembangunan maupun aktivitas apa pun di atas lahan tersebut sebelum adanya kesepakatan dan izin dari para pemilik lahan.
“Tidak ada dulu proses pembangunan atau aktivitas apa pun di lahan tersebut sebelum ada kesepakatan dan izin dari pemilik lahan,” tambahnya.
Somasi tersebut tertanggal Kendari, Senin 19 Januari 2026, dan dilayangkan oleh LMW Law Firm La Ode Muhamad Wahyudin, SH & Partners.








