Kendari — Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian gugatan warga Morosi terhadap PLTU PT Obsidian Stainless Steel dalam perkara lingkungan hidup Nomor: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Dalam amar putusan yang diterima melalui e-court pada 31 Juli 2025, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemari lingkungan.
Putusan tersebut memerintahkan pihak tergugat untuk menyampaikan informasi pencemaran secara transparan kepada masyarakat serta melakukan pemulihan lingkungan, termasuk menghilangkan bau busuk, memperbaiki instalasi pengolahan limbah, dan memusnahkan sumber pencemaran.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis. “Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran. Negara kini secara resmi mengakui pelanggaran ini,” ujarnya. Ia menekankan putusan tersebut sebagai preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di kawasan industri strategis.
Sementara itu, Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, menyatakan putusan ini merupakan langkah awal yang masih harus dikawal. “Ini hasil perjuangan panjang masyarakat terdampak. Kami akan terus mendampingi warga untuk memastikan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat,” tegasnya.
Advokat Publik YLBHI, Edy K. Wahid, menilai kasus ini juga mencerminkan pelanggaran Hak Asasi Manusia. “Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran HAM. Industri tidak boleh berlindung di balik status strategis jika merusak ruang hidup rakyat,” katanya.
Tim Advokasi Rakyat Morosi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan secara tuntas. Mereka menekankan bahwa putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan konkret yang menjamin pemulihan lingkungan dan penghormatan terhadap HAM.







