Perludem Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Reformasi, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Dinilai Kemunduran Demokrasi

Ketgam : Kajian Perludem yang berjudul “Mempertahankan Pilkada Langsung”. Foto: internet

Kendari, Sultrademo.co – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan bagian tak terpisahkan dari amanat Reformasi dan konstitusi Indonesia. Penegasan ini tertuang dalam kajian berjudul “Mempertahankan Pilkada Langsung” yang dipublikasikan pada 15 Januari 2026.

Kajian tersebut hadir di tengah menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang belakangan disuarakan di ruang publik dan kekuasaan. Perludem menilai, gagasan tersebut berisiko menarik kembali hak politik warga serta mempersempit ruang kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

Bacaan Lainnya

Tim penulis Perludem menekankan bahwa Pilkada tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis, biaya, atau efisiensi anggaran. Menurut mereka, Pilkada merupakan bagian dari desain demokrasi konstitusional yang berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah.

“Pilkada langsung lahir dari pengalaman historis panjang Indonesia menghadapi sentralisasi kekuasaan dan manipulasi elite pada masa lalu. Setiap upaya untuk mengubahnya harus diuji secara ketat, bukan hanya dari sisi efisiensi, tetapi juga dari sisi konstitusionalitas dan dampak jangka panjang bagi demokrasi lokal,” demikian salah satu pokok pandangan dalam kajian tersebut.

Perludem juga menyoroti konteks politik mutakhir, di mana Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan pandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dipertimbangkan kembali. Menurut Perludem, pernyataan tersebut memberi bobot politik baru pada wacana lama dan menimbulkan kekhawatiran bahwa perubahan sistem Pilkada dapat benar-benar diwujudkan sebagai kebijakan negara.

Kajian ini mengingatkan publik pada peristiwa 2014, ketika DPR sempat mengesahkan undang-undang yang menghapus Pilkada langsung. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu untuk membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan hak pilih rakyat. Sikap tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional untuk menjaga legitimasi demokrasi lokal.

Dari sisi hukum tata negara, Perludem menyimpulkan bahwa perdebatan mengenai konstitusionalitas Pilkada sesungguhnya telah selesai. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam beberapa tahun terakhir, menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menemukan maknanya dalam Pilkada langsung.

Selain itu, kajian ini menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, legitimasi eksekutif baik di tingkat pusat maupun daerah harus bersumber langsung dari pemilih, bukan dari parlemen.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD dinilai berpotensi menggeser relasi eksekutif-legislatif ke arah parlementer yang tidak sejalan dengan desain ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi.

Terkait mahalnya biaya Pilkada, Perludem mengakui adanya persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan, mulai dari panjangnya tahapan, dominasi badan ad hoc, hingga logistik yang kompleks. Namun, solusi yang ditawarkan bukanlah mencabut hak pilih rakyat, melainkan melakukan reformasi menyeluruh terhadap desain dan manajemen Pilkada.

“Biaya politik tinggi tidak akan hilang jika Pilkada dilakukan melalui DPRD. Sebaliknya, risiko transaksi politik justru berpotensi berpindah ke ruang elite yang lebih tertutup dan sulit diawasi publik,” tegas kajian tersebut.

Melalui buku ini, Perludem berharap publik, pembuat kebijakan, dan kalangan akademik memiliki pijakan yang lebih utuh dalam menilai wacana perubahan sistem Pilkada. Kajian ini sekaligus menjadi seruan agar demokrasi lokal tidak dikorbankan atas nama efisiensi semu.

Perludem menutup kajiannya dengan menegaskan bahwa hak memilih pemimpin daerah merupakan hak asasi warga negara yang tidak seharusnya dinegosiasikan kembali.

“Demokrasi tidak pernah selesai diperjuangkan, dan mempertahankan Pilkada langsung adalah bagian dari menjaga konstitusi dan kedaulatan rakyat,” demikian kesimpulan kajian tersebut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R

Pos terkait