Kendari, Sultrademo.co – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Tommy Putra Alamsyah Bunggasi, menegaskan bahwa pembangunan ulang Lapangan Lakidende hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu penyelesaian persoalan kepemilikan lahan.
Hal tersebut disampaikan Tommy menanggapi adanya somasi dari salah satu pihak pemilik lahan, yakni Aladin. Menurutnya, secara teknis dan fisik, pihak Dinas Cipta Karya sebenarnya telah siap melaksanakan pembangunan ulang fasilitas tersebut.
“Jadi dari Dinas Cipta Karya sebenarnya sudah siap melaksanakan pembangunan ulang, tapi yang paling krusial sekarang inikan terkait kepemilikan lahan. Kebetulan ranahnya ada di dinas permukiman dan biro hukum,” ujar Tommy saat diwawancarai wartawan sultrademo.co, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pembangunan fisik tidak akan dimulai sebelum ada kejelasan dan pematangan lahan secara tuntas.
“Secara fisik kami sudah siap, tinggal tunggu pematangan lahannya. Kita tidak akan mulai kalau persoalan lahan belum selesai,” tegasnya.
Ia berharap persoalan administrasi dan hukum terkait kepemilikan lahan Lapangan Lakidende dapat segera diselesaikan oleh instansi terkait, sehingga proses pembangunan ulang bisa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Penulis : Arini Triana Suci R








