Polresta Kendari Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg, Satu Pengedar Ditangkap

Kendari, Sultrademo.coSatresnarkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan menangkap seorang pria berinisial FN (33) di rumahnya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek rumah yang dimaksud dan menemukan tersangka bersama barang bukti sabu lebih dari satu kilogram,” ujar Edwin, Rabu (22/10/2025).

Dalam penggeledahan di rumah FN, polisi menemukan 12 paket sabu dengan total berat bruto 1.097 gram. Barang bukti itu disimpan dalam tas kertas merek Roti O.

Di dalam tas tersebut, terdapat empat paket sabu ukuran besar dan sebuah kantong kain biru berisi delapan paket ukuran sedang. Polisi juga menyita satu timbangan digital dan satu unit ponsel Oppo milik tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa FN mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial AG di area parkiran Hotel Wonua Monapa, Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada 17 Oktober 2025.

“Transaksi dilakukan langsung tanpa perantara. FN mengaku sudah dua kali mengambil sabu dari AG. Pengambilan pertama sebanyak dua kilogram sudah habis diedarkan, dan yang kedua satu kilogram kami amankan saat ini,” jelas Kapolresta.

Polisi menduga FN merupakan bagian dari jaringan pengedar antarwilayah. Dari bisnis haram ini, FN mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 juta setiap kilogram sabu yang terjual.
FN mengaku nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi.

Kini, AG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu polisi.

Sementara itu, FN dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Kami masih melakukan pengembangan karena kuat dugaan ada jaringan lain yang terlibat. Kami ingatkan, peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang harus diberantas bersama,” tegas Kombes Edwin.

Saat ini, FN ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait