Kendari, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batasan penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026). Dalam putusan itu, MK menilai bahwa jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri beserta mekanisme penempatannya harus diatur secara tegas melalui Undang-Undang Polri.
Namun demikian, sikap pemerintah justru memunculkan polemik baru. Alih-alih menunggu perubahan undang-undang, pemerintah menyatakan tetap melanjutkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
PP tersebut direncanakan menggantikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menuai kritik karena menetapkan secara sepihak 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi polisi aktif.
Perpol 10/2025 sejatinya diterbitkan sebagai respons atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, dengan keluarnya Putusan MK Nomor 223/2025, rencana pembentukan PP dinilai berpotensi mengulang kekeliruan yang sama, karena MK secara eksplisit menegaskan pengaturan tersebut harus berada di tingkat undang-undang.
Dinilai Mengabaikan Putusan MK
Ahli hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai sikap pemerintah dan Polri mencerminkan pengabaian terhadap konstitusi. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Tidak perlu diperdebatkan lagi perintah putusan MK itu final dan binding. Artinya, dia segera bisa dieksekusi, sifatnya executable. Jadi bagaimana mungkin putusan MK memerintahkan pengaturan kewenangan kepolisian lewat undang-undang tapi besoknya ada statement dari pemerintah untuk segera membuat PP,” kata Herdiansyah Hamzah, Kamis (22/1/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Castro tersebut, rencana penyusunan PP memiliki kesalahan berpikir yang sama dengan penerbitan Perpol 10/2025. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusional oleh aparat penegak hukum.
Castro menduga adanya dorongan syahwat politik yang membuat pemerintah dan Polri tetap bersikukuh mengatur jabatan sipil bagi polisi melalui PP. Sikap tersebut dinilainya sebagai preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan.
“Bahkan sejak putusan MK pertama 114/2025, masih menjabat atau masih rangkap jabatan para polisi. Tak mengherankan karena dasarnya pemerintah melakukan hal serupa terhadap Putusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil-wakil menteri. Sampai sekarang wakil menteri juga masih rangkap jabatan,” jelasnya.
Pemerintah Klaim Tetap Hormati MK
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati Putusan MK terkait jabatan sipil bagi anggota Polri. Meski begitu, ia menegaskan belum ada rencana menghentikan penyusunan PP.
“Kita sesuaikan [aturannya] dan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan itu kan bersifat final dan mengikat,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026) malam.
Seiring waktu, sikap pemerintah dan Polri dinilai semakin sejalan dalam menafsirkan Putusan MK 223/2025. Keduanya melihat putusan tersebut sebagai legitimasi bahwa polisi masih dapat mengisi jabatan sipil tertentu, meski MK menolak permohonan uji materi yang diajukan pemohon.
MK memang menolak permohonan uji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Namun, MK menegaskan bahwa jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pengaturan jabatan sipil bagi Polri harus dituangkan secara jelas dalam undang-undang.
“Dalam konteks ini, peraturan pemerintah (PP) yang dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” ujarnya.
Yusril: PP Solusi Sementara
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ketentuan penempatan anggota Polri tetap sah karena permohonan uji materi ditolak MK.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril, Rabu (21/1/2026).
Ia menilai pandangan MK terkait perlunya pengaturan melalui undang-undang merupakan rekomendasi konstitusional, bukan larangan.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, penyusunan RPP tetap diperlukan sebagai solusi sementara karena proses revisi UU Polri dan UU ASN membutuhkan waktu.
“Jika hanya UU Polri yang direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyatakan Polri menghormati putusan MK dan berkomitmen menjalankan tugas sesuai hukum.
“Sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Akademisi: PP Bertentangan dengan Putusan MK
Sementara itu, pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai Putusan MK Nomor 223/2025 menegaskan bahwa jabatan sipil yang boleh diisi Polri harus ditentukan melalui undang-undang, bukan PP.
“Jadi kalau Pemerintah memaksa membuat PP untuk menentukan jabatan sipil yang boleh diisi anggota polisi aktif, maka hal itu bertentangan dengan Putusan MK dan juga UU Polri itu sendiri,” kata Yance, Kamis (22/1/2026).
Yance menegaskan bahwa kesalahan penerbitan Perpol 10/2025 tidak dapat dilegitimasi dengan mengulang substansi yang sama melalui PP. Ia juga menilai tidak ada kekosongan hukum pascaputusan MK.
“Sebenarnya tidak ada kekosongan hukum, Putusan MK dan UU Polri sudah jelas melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kalau mereka mau menduduki jabatan sipil maka harus pensiun atau mengundurkan diri. Hukumnya sudah jelas memberi jalan keluar,” tegasnya.








