Kendari, Sultrademo.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim Buser77 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curanmor yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Seorang pria berinisial SA diamankan sebagai terduga pelaku penadahan, Sabtu (31/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, SA diketahui membeli sepeda motor hasil kejahatan dengan harga murah dari pelaku berinisial KG. Pelaku KG sendiri sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto. Setelah mendapatkan motor tersebut, SA kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dari keterangan dan pengakuan pelaku, aktivitas penadahan sepeda motor bodong atau hasil curian tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih empat tahun, terhitung sejak tahun 2022 hingga saat ini,” terang Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Menurutnya, pelaku SA diduga menjadi salah satu penadah aktif yang berperan menampung sekaligus mengedarkan sepeda motor hasil curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam pengembangan awal kasus tersebut, Tim Buser77 berhasil mengamankan enam unit sepeda motor bodong yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadahan lain, serta memburu pelaku tambahan dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polresta Kendari menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku curanmor dan penadahan, sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.








