Kendari, Sultrademo.co – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan korban berinisial F (22).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat korban menyadari sejumlah barang miliknya hilang pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone, satu buah jaket, dan satu ekor ayam. Saat itu korban juga mencurigai dua anak yang berada di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Kecurigaan korban berlanjut hingga keesokan harinya. Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, korban kembali melihat anak yang dicurigai dan langsung menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para terduga pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak cepat. Kedua terduga pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
AKP Welliwanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku berinisial AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Y.
“AM berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang, sementara Y bertugas memantau situasi di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Selain itu, para pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil curian sempat dijual di sebuah kios yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80.000.
“Uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk menebus handphone milik temannya yang sebelumnya digadaikan,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam. Mengingat kedua terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kedua pelaku telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.








