Jakarta, Sultrademo.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas menyatakan bahwa yang berhak mengadukan pencemaran nama baik hanyalah individu yang menjadi korban, bukan institusi.
“Saya sudah membaca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, putusan itu sudah jelas, yang bisa melapor itu adalah orang per orang, bukan institusi. Jadi, kalau TNI yang melapor, itu memang tidak bisa,” ujar Yusril, Rabu (11/9/2025).
Yusril menyebut, langkah Polri yang menyampaikan hal serupa kepada TNI sudah tepat.
“Polri sudah benar menjawab bahwa TNI tidak bisa melapor. Karena delik pencemaran nama baik itu delik aduan, maka hanya orang yang merasa nama baiknya dicemarkan yang berhak melaporkan. Tidak bisa institusi,” tegasnya.
Meski begitu, Yusril membuka ruang bagi TNI untuk menempuh jalur hukum lain di luar pencemaran nama baik.
“Kalau ada pasal lain yang bisa dipakai, ya silakan. Tapi kalau pasal pencemaran nama baik, jelas tidak bisa. Karena ini sudah diputuskan oleh MK,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyarankan adanya komunikasi terbuka antara TNI dan Ferry Irwandi untuk menyelesaikan polemik secara baik-baik.
“Kalau ada kritik, ya kita hargai sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Tentu tetap ada batas-batasnya. Saya kira akan lebih baik jika dilakukan komunikasi yang baik antara TNI dan yang bersangkutan,” tutur Yusril.
Laporan : Arini Triana Suci R
Sumber : Kompas.com