Bapemperda Kembali Bahas 5 Raperda Usulan Pemkot yang Tertunda Akibat Pilwawali

Kendari.Sultrademo.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mulai membahas kembali 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda karena menyelesaikan pilwawali.

Sebelumnya, pembahsan terkait 5 raperda sudah sampai tahap pandangan umum fraksi-fraksi dan penjelasan Walikota Kendari atas pandangan fraksi. Sehingga memang tahapan saat ini pembahasan antara Bapemperda dan pemkot untuk bisa ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda Ilham Hamra, Senin (9/3) mengatakan 5 raperda yang dimaksud adalah :

  1. Pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh,
  2. Rencana pembagunan industri Kota Kendari,
  3. Retribusi pelayanan kesehatan hewan,
  4. Perubahan ke dua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, dan
  5. Raperda perubahan ke tiga atas perda nomor 3 tahun 2020 tentang jasa usaha.

“Usai pilwawali 5 raperda yang disusulkan pemkot mulai kita bahas lagi. Dan tentu pembahasan ini bukan hanya pihak DPRD saja, tetapi melibatkan pemerintah kota karena mereka yang mengusulkan” terang Ilham Hamra.

Ilham juga menjelaskan dari 5 raperda yang ada, terdapat 2 raperda yang sudah ditetapkan tetapi mengalami perubahan yakni, perda nomor 5 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, dan raperda perubahan ke tiga atas perda nomor 3 tahun 2020 tentang jasa usaha.

“Kalau yang tiganya itu raperda baru yang diajukan pemkot, kita harap pembahasan ini juga cepat dislesaikan dan ditetapkan menjadi perda” terangnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait