Konawe, Sultrademo.co – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Yusran Akbar – Syamsul Ibrahim (YA–SYAM), menepis keras isu yang mengaitkan Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, dengan jabatan komisaris di salah satu perusahaan tambang. Mereka menilai informasi tersebut menyesatkan dan tidak berdasar fakta hukum maupun administrasi.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh tim dari Law Firm Jn & Jn Partners, Senin (3/11/2025), menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di media yang menuding Yusran masih aktif di sebuah perusahaan pertambangan.
Salah satu advokat Jn & Jn Partners, Jushriman, SH, menegaskan bahwa jauh sebelum Yusran dilantik sebagai Bupati Konawe, seluruh proses pengunduran dirinya dari perusahaan telah diselesaikan secara resmi.
“Sebelum beliau dilantik sebagai Bupati Konawe itu sudah clear semua. Pak Yusran sudah mengundurkan diri dari perusahaan, hanya saja data di MinerbaOne memang belum diperbarui oleh pihak perusahaan,” ujar Jushriman.
Menurutnya, dalam sistem MinerbaOne milik Kementerian ESDM, data kepengurusan baru akan berubah setelah perusahaan bersangkutan melakukan pembaruan secara administratif ke Direktorat Jenderal Minerba. Meski Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah dilakukan dan kepengurusan baru sudah sah secara hukum, sistem MinerbaOne tetap menampilkan data lama bila perusahaan belum menyampaikan perubahan ke Dirjen ESDM.
“Jadi kalau datanya belum dibawa ke Dirjen ESDM, MinerbaOne tetap akan menggunakan data lama. Padahal secara hukum dan internal perusahaan, Pak Yusran sudah tidak lagi terlibat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jushriman menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan sarat dengan tendensi politik. Ia menyebut informasi yang beredar telah membangun persepsi keliru di masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik Bupati Konawe.
“Kami melihat pemberitaan ini sudah tidak seperti biasanya. Terlihat ada unsur politik dan bahkan rasa sakit hati. Kalau mau menerapkan kaidah jurnalistik yang benar, seharusnya media melakukan konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menilai, tindakan sebagian media yang menulis tanpa memastikan kebenaran informasi merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip keberimbangan dan verifikasi.
“Kami sangat menghargai kerja-kerja jurnalis, tapi kami juga berharap agar profesionalitas dijaga. Jangan sampai media dijadikan alat pembunuhan karakter terhadap seseorang, apalagi kepada pejabat publik yang tengah bekerja membangun daerah,” ujarnya.
Jushriman menambahkan, saat ini Bupati Yusran Akbar sepenuhnya fokus membangun Kabupaten Konawe, dengan berbagai program perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa isu-isu semacam ini justru bisa mengganggu konsentrasi pembangunan yang sedang berjalan.
“Pak Yusran sekarang fokus menata birokrasi, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi, isu-isu yang tidak berdasar seperti ini hanya menghambat semangat kerja dan menyesatkan opini publik,” tambahnya.
Tim hukum YA–SYAM juga mengajak semua pihak, terutama media massa, untuk bersama menjaga integritas informasi dan marwah jurnalistik. Media, kata Jushriman, seharusnya menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.
“Kami berharap media tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai digunakan untuk menyudutkan seseorang tanpa data yang jelas. Mari bersama berkomitmen pada kebenaran, profesionalitas, dan etika jurnalistik,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Sulhijah










