​Kadis Dikbud Kendari Jamin Tunjangan Sertifikasi Guru Aman di Tengah Integrasi Sistem

Ketgam : Kadis Pendidikan dan Kebudayaan kota Kendari, Hj. Saemina

Kendari, Sultrademo.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, memberikan kepastian terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru di wilayahnya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses sinkronisasi data antara aplikasi KSPS dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

​Saemina menjelaskan bahwa proses integrasi sistem ini sedang berjalan (on process) dan diharapkan tidak menjadi kendala bagi para tenaga pendidik untuk menerima hak mereka.

Bacaan Lainnya
 

​”Alhamdulillah sementara proses dan insyaallah mereka tetap menerima sertifikasi, tidak ada yang tidak. Memang kalau kita bicara sistem, pasti ada kalanya error atau butuh kroscek ulang, tapi kami terus berkomunikasi intens dengan BKPSDM dan BKN,” ujar Saemina, Jumat, (24/04/2026).

​​Terkait adanya mutasi jabatan, Saemina mengklarifikasi bahwa pergeseran tersebut mencakup beberapa kepala sekolah. Beberapa di antaranya merupakan permintaan sendiri, sementara yang lain kembali bertugas sebagai guru biasa.

​Ia menekankan bahwa jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan. Bagi mereka yang kembali menjadi guru, pemerintah kota berkomitmen untuk menempatkan mereka di sekolah yang membutuhkan tambahan jam mengajar sesuai dengan linearitas mata pelajaran.

​”Posisi mereka harus kita carikan sekolah yang jam mengajarnya tersedia. Kita pastikan mereka masuk di sekolah yang memang kekurangan guru mata pelajaran tersebut agar data Dapodiknya tetap valid,” tambahnya.

​Selain membahas kesejahteraan guru, Saemina juga memaparkan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijadwalkan akan dimulai pada awal Juni 2026.
​Mengenai persyaratan usia calon siswa Sekolah Dasar (SD), Dinas Dikbud Kendari menetapkan aturan sebagai berikut:

​Usia Standar: Minimal 6 tahun (dengan toleransi kurang 2 bulan, atau minimal 5 tahun 10 bulan).
​Prioritas: Siswa dengan usia di atas 6 tahun akan diprioritaskan terlebih dahulu dalam sistem zonasi.
​Pengecualian: Anak di bawah usia 6 tahun tetap bisa mendaftar dengan syarat khusus.

“Harus ada persyaratan tambahan berupa surat keterangan dari psikolog yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kesiapan mental atau kecerdasan yang cukup,” pungkas Saemina.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait