10 Bulan Kursi DPRD Mubar Partai PBB Kosong, Integritas KPU Muna Barat Dipertanyakan

Opini : LA ODE KADIRMAN
(Demisoner Ketua Umum HMI Cabang Raha & Mantan Ketua PANWASCAM Lasalepa 2024)

SUDAH Sebelas Bulan berlalu, sejak kursi Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Bulan Bintang (PBB) kosong ditinggal pemegangnya yang meninggal dunia. Seharusnya, melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), kekosongan ini segera terisi agar perwakilan masyarakat tetap berjalan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Namun hingga kini, prosesnya macet dan berlarut-larut, semata karena perselisihan antara calon urutan suara terbanyak kedua dan ketiga. Padahal, dasar hukum dan syarat-syaratnya sudah tertulis sangat jelas dalam peraturan KPU, dan keterlambatan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Muna Barat yang terlihat lambat dan ragu mengambil keputusan.

Masalah intinya sangat sederhana. Calon urutan suara terbanyak kedua yang mengaku berhak mengisi kursi itu, ternyata sudah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau ASN, setelah dinyatakan lulus seleksi. Bahkan, namanya sudah tidak lagi tercantum dalam Sistem Informasi Pemilu (SIPOL) KPU Muna Barat, dan sudah tercatat resmi di Badan Kepegawaian Daerah. Ini fakta yang terang benderang, dan langsung berhubungan dengan syarat mutlak yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Secara spesifik, aturan ini menyatakan di Pasal 20 Ayat (2) Huruf c, bahwa syarat utama calon pengganti antarwaktu adalah masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai Peraturan Perundang-undangan Pemilu. Artinya, syarat saat mencalonkan diri dulu harus tetap dimiliki sampai saat dia ditetapkan menjadi pengganti.

Lebih rinci lagi, pada Pasal 20 Ayat (5) Huruf e, disebutkan secara tegas bahwa seseorang tidak dapat dijadikan calon pengganti antarwaktu jika telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai badan usaha yang dananya bersumber dari keuangan negara.

Dalam Kacamata Konstitusional, aturan ini tidak memberi ruang penafsiran lain. Jika sudah menjadi ASN, otomatis syaratnya gugur, haknya hilang, dan tidak boleh lagi diproses sebagai calon PAW. Proses PAW bukan sekadar urutan suara terbanyak berikutnya, tapi syarat hukumlah yang paling utama. Jika syarat tidak terpenuhi, maka urutan selanjutnya yang berhak, asalkan dia juga memenuhi semua ketentuan.

Yang menjadi pertanyaan besar : kenapa KPU Muna Barat sampai hari ini belum mengambil sikap dengan tegas? Kenapa membiarkan polemik ini berlangsung berbulan-bulan padahal bukti dan aturannya sudah jelas?

Jika KPU bekerja secara objektif, rasional, profesional, dan transparan, seharusnya sudah lama ada keputusan. Keterlambatan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum, merugikan masyarakat, dan mencoreng kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Muna Barat seharusnya segera bertindak secara tegas, professional dan konsisten. Berdasarkan fakta bahwa nama calon urutan suara terbanyak kedua sudah keluar dari SIPOL dan terdaftar sebagai ASN di BKD, maka KPU Muna Barat wajib dan harus segera menyatakan secara terbuka di hadapan publik bahwa calon tersebut TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) untuk diangkat sebagai pengganti antarwaktu.

KPU Muna Barat harus menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-undang, tanpa terpengaruh tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Kepastian hukum harus diutamakan. Segera putuskan Calon Pengganti AntarWaktu DPRD Muna Barat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan isi kekosongan kursi wakil rakyat itu secepatnya. Demi marwah demokrasi dan hak perwakilan rakyat Kabupaten Muna Barat.

KPU harus berani mengambil keputusan yang benar dan sesuai aturan. Karena jika hal ini dibiarkan terus berlarut tanpa kepastian hukum, maka Integritas KPU Muna Barat yang menjadi taruhannya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait