Kendari, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial IR alias IW (40) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Pria tersebut ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kost di wilayah Lalolara. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” kata Andi dalam keterangannya.
Saat melakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati IR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain enam sachet sabu, polisi juga menyita tiga unit timbangan digital, berbagai ukuran sachet plastik kosong, alat pres, sendok sabu, pipet, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Menurut Andi, barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam kamar kost, baik yang berada di lantai maupun yang tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku.
“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kost, sebagian berada di lantai kamar dan sebagian tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga IR menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, IR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Andi Musakkir Musni mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.








