Pemkot Kendari Percepat Revisi Perwali Retribusi Daerah, Perkuat Dasar Hukum dan Dongkrak PAD

Ketgam : Rapat revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang retribusi daerah sebagai upaya memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mulai mematangkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang retribusi daerah sebagai upaya memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

Bacaan Lainnya

Pembahasan draft revisi Perwali tersebut digelar dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Adriana Musarudin, di ruang rapat Sekda Balai Kota Kendari, Kamis (23/7/2026).

Dalam arahannya, Adriana Musarudin menegaskan bahwa revisi Perwali menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi mengenai retribusi daerah. Menurutnya, penyempurnaan aturan diperlukan agar pelaksanaan pemungutan retribusi dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Revisi ini bertujuan memperkuat regulasi sehingga pelaksanaan retribusi daerah berjalan lebih optimal dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain memperkuat aspek hukum, pembahasan juga difokuskan pada penyesuaian sejumlah ketentuan teknis, mekanisme pemungutan, serta penyempurnaan substansi regulasi agar lebih implementatif. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan retribusi yang lebih efektif sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Kendari.

Dalam rapat tersebut, para peserta turut menyampaikan berbagai masukan terhadap draft revisi Perwali. Setiap usulan dibahas secara mendalam untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah. Karena itu, penyusunan revisi Perwali dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan OPD yang memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan retribusi daerah.

Melalui pembahasan ini, Pemkot Kendari menargetkan revisi Perwali tentang retribusi daerah dapat segera dirampungkan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap pembangunan Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait