KKPR Tersendat, Ombudsman Turun Tangan Kawal Eco Fishing Port Kendari

Ketgam : Rakor pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.

Kendari, Sultrademo.co — Proses pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Persoalan tersebut dibawa ke meja koordinasi untuk mencari solusi agar tidak menghambat rencana pengembangan Eco Fishing Port di kawasan tersebut.

Rapat koordinasi melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Kendari. Hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Muhammad Jayadi, SP., M.Si. dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari Ibram Agus Sakti, S.T.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.Pd., mengatakan Ombudsman menerima informasi mengenai proses pengajuan KKPR Darat di PPS Kendari.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memfasilitasi rapat koordinasi yang mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mengurai persoalan dan mencari langkah penyelesaian.

Mastri menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik sehingga menjadi bagian dari ruang lingkup pengawasan Ombudsman. Namun, pihaknya tidak ingin forum tersebut berubah menjadi arena untuk mencari pihak yang dianggap bersalah.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah di antara kita, tetapi kita ingin menemukan apa masalahnya dan apa solusi yang bisa dilakukan terkait dengan proses yang sedang berjalan. Karena semua ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara,” ujar Mastri, Kamis, (10/09/26).

Menurutnya, penjelasan dari seluruh pihak menjadi penting untuk memastikan persoalan yang terjadi dapat dipetakan secara utuh. Karena itu, pihak terkait diminta memaparkan kondisi faktual, kronologi pengajuan, tahapan yang telah dilalui, hingga kendala dalam proses KKPR Darat tersebut.

Proses penyelesaian KKPR Darat menjadi perhatian karena berkaitan dengan rencana pengembangan Eco Fishing Port di kawasan PPS Kendari.

Kejelasan administrasi pemanfaatan ruang diperlukan agar tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut, Pemkot Kendari bersama jajaran terkait turut mengikuti pembahasan untuk menelusuri akar persoalan. Langkah itu diharapkan menghasilkan solusi yang dapat ditempuh sesuai regulasi sekaligus mempercepat penyelesaian proses administrasi.

Pemerintah Kota Kendari menyatakan komitmennya untuk mendukung pelayanan publik yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi lintas instansi juga dinilai menjadi kunci agar persoalan administratif dapat diselesaikan tanpa menghambat agenda pembangunan yang memiliki kepentingan lebih luas bagi daerah dan masyarakat.

Dengan adanya fasilitasi Ombudsman, para pihak diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai proses KKPR Darat di PPS Kendari serta menemukan titik temu atas kendala yang masih berlangsung.

Pengembangan Eco Fishing Port sendiri menjadi bagian penting dari rencana penguatan kawasan pelabuhan perikanan di Kendari. Karena itu, penyelesaian persoalan KKPR tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran agenda pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Ombudsman memastikan proses tersebut diarahkan untuk mencari solusi bersama, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip pelayanan publik.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait