Kendari, Sultrademo.co — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mendorong perubahan paradigma penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam (SDA). Penindakan tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan aset negara, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejati Sultra dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di salah satu hotel di Kendari, Selasa (8/9/2026).
FGD bertajuk “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan” tersebut diikuti sejumlah pemangku kepentingan dan dibuka Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana.
Asep menilai penanganan perkara kejahatan SDA selama ini masih kerap berhenti pada pelaku lapangan. Padahal, tindak pidana SDA umumnya memiliki motif ekonomi sehingga penegakan hukum semestinya menyasar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Selama ini kita dalam penanganan kejahatan sumber daya alam masih pada pelaku lapangan. Kita melakukan penuntutan, dakwaan, kemudian masuk penjara, selesai,” kata Asep.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menelusuri aktor intelektual, pengendali, korporasi, pemilik modal hingga pihak yang menikmati keuntungan dari tindak pidana SDA.
“Tidak pernah kemudian menyasar kepada aktor intelektualnya, korporasi misalnya, pemilik korporasi, termasuk bagaimana manfaat dari korporasi,” ujarnya.
Asep mengatakan pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak sekadar menghasilkan hukuman badan, tetapi juga mampu menghilangkan keuntungan hasil kejahatan dan mengembalikan aset yang menjadi hak negara.
Ia juga mendorong pemanfaatan instrumen hukum kekinian, di antaranya non-conviction based asset forfeiture dan deferred prosecution agreement (DPA).
“Kalau kita memahami core business kejahatan ini, maka tentu kita tahu bagaimana pemulihan yang ada di dalamnya,” katanya.
Dalam forum yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengapresiasi langkah Kejati Sultra dalam membantu pemerintah daerah mengamankan dan memulihkan aset.
Andi menyebut dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan BPK dan mendapat perhatian KPK, dua aset di antaranya telah berhasil dikembalikan. Aset tersebut berupa satu bangunan dan satu bidang tanah dengan luas sekitar 49 hektare.
“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa selesaikan,” kata Andi.
Ia mengatakan Sulawesi Tenggara memiliki potensi SDA yang besar, terutama komoditas nikel. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, Sultra menyumbang sekitar 60 persen produksi nikel Indonesia dengan produksi sekitar 88 juta metrik ton per tahun.
Nilai ekonomi dari produksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp119 triliun. Namun, Andi menyoroti besaran dana transfer yang diterima daerah yang disebut sekitar Rp800 miliar pada 2023 dan lebih dari Rp200 miliar pada 2024.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian fiskal.
“Karena keinginan pemerintah bagaimana adanya kemandirian fiskal, maka dibutuhkan inovasi di bidang ini,” ujarnya.
Andi juga menyambut keterbukaan Kejati Sultra untuk berperan sebagai Pengacara Negara dalam membantu pemerintah daerah melakukan pemulihan aset.
“Kami memanfaatkan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, maka mohon kami dibantu dalam rangka pemulihan aset,” tegasnya.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Rianta mengatakan FGD tersebut digelar untuk merespons perubahan paradigma penegakan hukum di sektor SDA sekaligus meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani perkara yang berorientasi pada pemulihan.
“Kegiatan ini kami inisiasi dalam rangka rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-81. Tema ini diambil karena terkait dengan paradigma penegakan hukum, khususnya di bidang kejahatan sumber daya alam, yang mengalami pergeseran signifikan,” kata Sugeng.
Kejati Sultra, kata Sugeng, sebelumnya melakukan survei terhadap 622 responden yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat penegak hukum, hakim, jaksa, PPNS, penyidik, lawyer, praktisi pertambangan, ASN hingga pengusaha.
Hasil survei menunjukkan pendekatan penegakan hukum konvensional belum sepenuhnya memenuhi aspek kemanfaatan hukum. Sebab, pemidanaan terhadap pelaku tidak otomatis membuat kerusakan lingkungan maupun kerugian negara pulih.
“Sekali lagi, bukan orang dipenjara, apalagi dipenjara lama, tetapi ekosistem rusak,” ujarnya.
Sugeng mengatakan responden juga menunjukkan harapan tinggi terhadap pendekatan restoratif, kolaboratif dan rehabilitatif dalam penanganan perkara SDA.
Harapan agar penegakan hukum mengutamakan pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem memperoleh skor 4,72 dalam survei tersebut.
Karena itu, fokus penindakan ke depan dinilai tidak cukup hanya menyasar individu yang berada di lapangan. Penegakan hukum juga harus menelusuri korporasi maupun beneficial owner yang berada di belakang aktivitas tersebut.
“Responden juga mengharapkan fokus penindakan penegakan hukum ke depan tidak boleh lagi fokus pada individu-individu perorangan, tetapi wajib menyasar kepada korporasi-korporasi atau beneficial owner di belakang individu yang ada di lapangan,” katanya.
Sugeng menambahkan, penyelesaian perkara SDA juga tidak selalu harus berujung pada persidangan apabila kewajiban pemulihan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, korporasi yang mampu mengembalikan kerugian negara, memperbaiki lingkungan dan membenahi tata kelola dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian perkara yang tersedia dalam sistem hukum.
“Kalau semua sudah diperbaiki, korporasi sudah membayar semua denda, kerugian sudah dibayar, kewajiban perbaikan lingkungan sudah dilakukan, tata kelola perusahaan sudah dilakukan review sehingga menjadi perusahaan yang taat pada aturan, maka terhadap perkara tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.
FGD tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam membangun tata kelola SDA yang berkelanjutan.
Penegakan hukum terhadap kejahatan SDA ke depan diharapkan tidak berhenti pada pemberian efek jera, tetapi juga memastikan aset negara dikembalikan, kerusakan lingkungan dipulihkan, serta manfaat pengelolaan SDA dapat dirasakan masyarakat.
 






