Kendari, Sultrademo.co — Tim gabungan dari Polresta Kendari dan Polres Konawe menangkap seorang penadah barang hasil curian berinisial JE (26). Pelaku diringkus usai menerima gadai sepeda motor hasil pencurian yang didalangi oleh adik kandungnya sendiri.
JE ditangkap di Desa Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, mengungkapkan kasus ini terkuak usai korban berinisial NU (21) melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Fino bernopol DT 2375 HK di halaman kostnya di Jalan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 24 Juli 2026 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku JE mengaku menerima gadai motor curian tersebut beserta STNK seharga Rp 2,5 juta dari dua pelaku, yakni ILO dan MELKY. Pelaku ILO ini merupakan adik kandung dari tersangka JE,” terang Weliwanto, Selasa (8/9/2026).
Weliwanto menjelaskan, motor curian tersebut sempat dipakai oleh JE untuk keperluan sehari-hari. Pada pertengahan Agustus 2026, korban sempat menemukan keberadaan motornya dan menebus kendaraan tersebut kepada JE sebesar Rp 900 ribu hingga STNK diserahkan kembali melalui istri JE.
Meski kendaraan sempat ditebus korban, proses hukum atas tindak pidana penadahan tetap berjalan. Saat ini JE beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 






