Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah penertiban dan pengamanan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra akan memberikan pendampingan sekaligus bantuan hukum kepada Pemprov Sultra, khususnya dalam menangani aset daerah yang masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan, langkah tersebut menjadi penting lantaran masih terdapat banyak aset pemerintah daerah yang belum tertata dan belum berhasil diamankan.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra. Namun, hingga kini jumlah aset yang berhasil ditertibkan masih sangat minim.
“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata Gubernur dalam sambutannya.
Menurut Andi Sumangerukka, aset daerah tidak sebatas persoalan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat kekayaan daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan aset membutuhkan kepastian hukum, terlebih terhadap aset yang secara administrasi tercatat sebagai milik Pemprov Sultra tetapi secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sultra memberikan perhatian terhadap aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Gubernur juga menginstruksikan agar setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan.
“Dengan adanya kolaborasi ini, setiap kerja sama yang berkaitan dengan aset agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kejaksaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Kejati Siap Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menyebut penandatanganan SKK tersebut bukan hanya kegiatan administratif maupun seremonial.
Hal itu merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga, mengamankan, menertibkan hingga memulihkan aset milik pemerintah daerah.
Dengan adanya SKK, kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki dasar untuk membantu Pemprov Sultra dalam penyelamatan, penatausahaan dan pengembalian aset daerah, termasuk aset yang dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas negara yang diberikan kepada kejaksaan melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan demikian, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pendampingan tersebut.
“Kondisi ini kita harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset serta memberikan manfaat yang konkret bagi negara, khususnya Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dan masyarakat Sultra,” katanya.
Selain persoalan aset, Kejati Sultra juga menyatakan kesiapannya memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan perundang-undangan terbaru.
Langkah itu dinilai penting agar regulasi yang diterbitkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sugeng berharap kerja sama tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi Pemprov Sultra dan Kejati Sultra, terutama dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan serta pengamanan aset daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Pemprov Terima Sertifikat hingga Kapal Azimut
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sultra juga menerima sejumlah dokumen dan barang dari Kejati Sultra.
Penyerahan tersebut meliputi dokumen legal opinion atau pendapat hukum terkait penatakelolaan aset Pemprov Sultra berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.
Selain itu, Pemprov Sultra menerima sertifikat tanah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset di kawasan Nanga-Nanga.
Tanah tersebut memiliki luas mencapai 49.970 meter persegi. Sementara itu, barang bukti yang diserahkan berupa barang rampasan berupa kapal Azimut.
Kapal tersebut telah melalui proses hukum dan kolaborasi dengan sejumlah pihak hingga memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum akhirnya diserahterimakan kepada Pemprov Sultra.
 






