27 Nelayan Kendari Dapat e-Pas Kecil, 397 Lainnya Masih Menanti

Ketgam : Penyerahan sertifikat elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) bagi nelayan Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co — Sebanyak 27 nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menerima sertifikat elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil). Namun, penyerahan tersebut sekaligus mengungkap masih adanya 397 nelayan pemilik kapal yang belum memiliki dokumen legalitas kapal tersebut.

e-Pas Kecil dinilai penting bagi nelayan karena tidak hanya menjadi bukti legalitas, kepemilikan, dan kebangsaan kapal, tetapi juga dibutuhkan untuk mengakses sejumlah layanan, termasuk BBM bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Penyerahan 27 sertifikat itu dilakukan di Ruang Terbuka Publik (RTP) Papalimba, Kota Kendari, Selasa (1/9/2026), dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kendari, Pemerintah Kota Kendari, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya Kejaksaan agar kehadirannya tidak hanya dirasakan melalui penegakan hukum.

“Kalau bermanfaat dalam menegakkan hukum, itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami. Tetapi kami ingin karena Kejaksaan ini saya ibaratkan seperti ikan. Dia hidup, diterima dan bermanfaat ketika kolamnya bisa menerima dengan baik,” kata Sugeng.

Ia mengibaratkan masyarakat sebagai “kolam” tempat Kejaksaan menjalankan tugas. Karena itu, Kejaksaan, kata dia, harus mampu membangun hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Target Seluruh Nelayan Punya e-Pas Kecil

Sugeng mengatakan program e-Pas Kecil menjadi contoh pelayanan yang sederhana, tetapi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Menurutnya, dari data Pemerintah Kota Kendari terdapat 438 nelayan pemilik kapal. Sebelum program tersebut berjalan, baru 14 nelayan yang tercatat memiliki e-Pas Kecil.

Dengan tambahan 27 sertifikat yang diserahkan saat ini, masih terdapat 397 nelayan yang membutuhkan dokumen tersebut.

“Ini berarti selama ini saudara-saudara saya para nelayan ini, kebutuhan ini mungkin belum banyak yang menaruh perhatian. Padahal penting sekali untuk membeli BBM bersubsidi dan lain-lain,” ujarnya.

Karena itu, Sugeng menargetkan seluruh nelayan pemilik kapal di Kota Kendari memiliki e-Pas Kecil pada tahun depan.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Kendari, Pemerintah Kota Kendari, dan KSOP Kelas II Kendari tidak berhenti pada penyerahan 27 sertifikat.

“Tidak usah besar, hal kecil tapi itu dibutuhkan oleh rakyat kita. Yang penting diniati dengan kebaikan dan tolong diniati ibadah. Khoirunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain,” katanya.

Sugeng juga mendorong agar pola pelayanan tersebut diperluas ke kabupaten dan kota lain di Sulawesi Tenggara. Jajaran Kejaksaan Negeri di daerah diminta membangun kerja sama serupa dengan pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.

Pemkot Kendari Siapkan Perlindungan Nelayan

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, e-Pas Kecil memberikan kepastian administrasi sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap nelayan.

“Penyerahan sertifikat e-Pas Kecil bagi nelayan di Kota Kendari bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pelayanan, kepastian administrasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat nelayan,” ujar Siska.

Pemkot Kendari memastikan kolaborasi dengan KSOP dan Kejaksaan Negeri Kendari akan dilanjutkan untuk menuntaskan penerbitan e-Pas Kecil bagi seluruh 438 nelayan pemilik kapal.

Tak hanya persoalan legalitas kapal, Pemkot Kendari juga mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 nelayan pada 2026.

Program itu diharapkan dapat memberikan jaring pengaman sosial bagi nelayan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.

Kejari Kendari Temukan Kapal Kecil Juga Wajib Bersertifikat

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawardhana, menjelaskan program tersebut bermula dari komunikasi dengan KSOP Kelas II Kendari mengenai sertifikasi kapal nelayan.

Kejari Kendari awalnya mengira sertifikasi hanya berkaitan dengan kapal berukuran besar. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari KSOP, diketahui bahwa kapal-kapal kecil milik nelayan juga membutuhkan sertifikasi.

“Termasuk juga kapal kecil nelayan itu perlu disertifikasi. Ada beberapa kegunaannya, di antaranya membantu para nelayan kecil untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi, serta kapal itu bisa dijadikan agunan pada perbankan,” kata Azi.

Kejari Kendari kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Kendari, kelompok nelayan, dan KSOP Kelas II Kendari untuk merealisasikan program tersebut.

Hasilnya, 27 e-Pas Kecil berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada nelayan pada momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81.

Nelayan Berharap Bisa Akses BBM Bersubsidi

Manfaat program tersebut langsung dirasakan para nelayan. Salah seorang penerima e-Pas Kecil, Rizal Daeng Rasyid, berharap dokumen itu dapat memudahkan nelayan memperoleh BBM bersubsidi.

“Semoga dengan Pas Kecil ini kami bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” ujar Rizal.

e-Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) dalam bentuk kartu elektronik untuk kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT).

Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas, kepemilikan, dan kebangsaan kapal, sekaligus mendukung pendataan serta keselamatan kapal nelayan.

Kini, setelah 27 nelayan menerima e-Pas Kecil, pekerjaan berikutnya adalah memastikan 397 nelayan lainnya tidak lagi menunggu terlalu lama untuk mendapatkan dokumen yang sama.

Bagi nelayan kecil, dokumen tersebut bukan sekadar kartu legalitas kapal. e-Pas Kecil menjadi pintu untuk mendapatkan akses terhadap sejumlah hak dan layanan yang berkaitan dengan aktivitas mereka di laut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait