Bahas Ganti Rugi Tanah Terdampak Pembangunan, Pemkot Kendari Gelar Musyawarah Bersama Warga

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Pertanahan (KJPP) terhadap tanah masyarakat yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum. Tindak lanjut itu dilakukan melalui musyawarah pembahasan ganti kerugian bersama masyarakat terdampak.

Musyawarah berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (1/9/2026), dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, STP., SH., M.Si.

Bacaan Lainnya

Dalam musyawarah tersebut, pemerintah bersama masyarakat terdampak membahas hasil penilaian KJPP yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan pemberian ganti kerugian atas tanah yang terdampak pembangunan.

Amir Hasan memimpin pembahasan dengan mengedepankan dialog dan koordinasi antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Pemerintah berupaya agar proses musyawarah berlangsung terbuka dan konstruktif dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat terdampak, ” ujar Amor Hasan.

Hasil penilaian KJPP selanjutnya dibahas bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai nilai ganti kerugian yang akan diberikan, sekaligus memastikan seluruh pihak memahami tahapan dan mekanisme pengadaan tanah.

Pemerintah Kota Kendari berharap musyawarah tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Kesepahaman itu diharapkan menjadi dasar agar proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Kendari juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan pengadaan tanah secara tertib dan transparan. Dalam proses tersebut, hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak pembangunan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.

Musyawarah ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sekaligus ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membahas hasil penilaian serta proses pemberian ganti kerugian.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait