Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari menunjuk Polingai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anaiwoi, Kecamatan Kadia, untuk memastikan pelayanan pemerintahan dan masyarakat tetap berjalan di tengah kekosongan jabatan lurah definitif.
Surat Perintah Wali Kota Kendari tentang penunjukan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan kepada Polingai di ruang kerja Sekda, Selasa (1/9/2026). Penyerahan turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Wali Kota Kendari Nomor 800.1.1.3/4302/2026 tentang Pelaksana Tugas Lurah Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Amir Hasan mengatakan penunjukan Plt merupakan langkah administratif untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan yang dapat berdampak terhadap pelayanan publik di tingkat kelurahan.
“Yang paling penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pejabat yang diberikan amanah harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga koordinasi dengan pimpinan,” ujar Amir.
Ia meminta Polingai segera beradaptasi dengan kondisi wilayah serta membangun komunikasi dengan perangkat kelurahan, pemerintah kecamatan dan masyarakat.
Menurut Amir, kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kesinambungan pelayanan administrasi, pelaksanaan program pemerintahan, hingga koordinasi pembangunan harus tetap terjaga.
Dalam surat perintah yang ditetapkan di Kendari pada 1 September 2026 tersebut, Polingai diberi mandat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari sekaligus menjalankan tugas sebagai Plt Lurah Anaiwoi.
Polingai diketahui merupakan pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari dengan jabatan Pengawas Industri dan pangkat Pembina, IV/a.
Ia akan menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan di Kelurahan Anaiwoi sejak surat perintah ditetapkan hingga ditetapkannya pejabat definitif atau pejabat lain yang ditunjuk.
Selain menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari, Polingai juga diminta menangani hal-hal yang bersifat penting dan strategis secara cepat dan bertanggung jawab selama menjalankan mandat tersebut.
Setiap perkembangan dalam pelaksanaan tugas juga wajib dilaporkan kepada pimpinan. Ketentuan itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pemkot Kendari berharap penunjukan tersebut dapat menjaga stabilitas pemerintahan di Kelurahan Anaiwoi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa pelayanan publik tetap berlangsung meski jabatan lurah definitif belum terisi.
 






