Kendari, Sultrademo.co — Polresta Kendari menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial NA (22) lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, NU (32). Aksi kekerasan ini dipicu cekcok usai sang istri memergoki foto wanita lain di dalam dompet pelaku.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, menjelaskan insiden bermula saat korban menanyakan identitas perempuan yang ada di dalam foto tersebut. Saat ditegur, NA berdalih bahwa perempuan itu hanyalah wanita sewaan.
“Korban yang tidak percaya dengan alasan tersebut kembali marah sehingga memicu pertengkaran. Terlapor kemudian tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya,” ungkap Weliwanto.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman mereka di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga korban dibantu petugas piket Pamapta Polresta Kendari langsung bertindak cepat mengamankan NA. Pelaku kemudian diserahkan ke Tim URC Buser 77 dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (5/9/2026) malam pukul 22.00 WITA.
Saat ini, pemuda asal Diyadin, Turki tersebut telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, NA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
 






