Kendari, Sultrademo.co — Tim URC Buser 77 bersama Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait kasus pencurian di sebuah gudang di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Ketiganya diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, mengatakan para pelaku diduga mencuri barang dari gudang yang dalam kondisi kosong.
Dua tersangka masing-masing berinisial RA (22) dan RI (18). Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (17) dan diproses sebagai ABH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian bermula ketika para pelaku mendatangi sebuah rumah dan gudang kosong di kawasan Lorong Puncak ST, Jalan Simbo.
“Salah seorang pelaku berjaga di sekitar lokasi, sementara dua lainnya masuk melalui bagian belakang gudang. Mereka kemudian mengambil satu tungku besi pembakaran logam,” kata Weliwanto, Sabtu (5/9/2026).
Barang tersebut selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor dan dijual di sekitar kawasan Pasar Baruga seharga Rp80 ribu.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli bensin, makanan, dan rokok sebelum para pelaku kembali ke lokasi.
Namun, setibanya di Lorong Puncak ST, mereka keburu diamankan warga sekitar. Para pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Polisi mengamankan satu buah tungku besi sebagai barang bukti.
Polisi menyebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kerugian tersebut berasal dari berbagai barang dan peralatan workshop yang tersimpan di gudang.
Menurut keterangan korban, aksi pencurian di lokasi tersebut diduga telah terjadi berulang dalam sekitar tiga pekan terakhir.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa para tersangka, pelapor, dan sejumlah saksi. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Para pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 






